Minta Hakim Agar Nyawa Dibalas Nyawa

Arifatus Sayidah Nafisah, istri Totok Dwi Prasetyo (25), terdakwa perkara pembunuhan secara sadis terhadap mertuanya, Siti Fadilah (48), meminta agar suaminya dihukum berat.

Minta Hakim Agar Nyawa Dibalas Nyawa
Sidang menghadirkan saksi istri korban dan pelaku bunuh mertua.

Sidoarjo,HARIAN BANGSA.net - Arifatus Sayidah Nafisah, istri Totok Dwi Prasetyo (25), terdakwa perkara pembunuhan secara sadis terhadap mertuanya, Siti Fadilah (48), meminta agar suaminya dihukum berat.

Permintaan itu disampaikan perempuan 22 tahun itu setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Ahcmad Peten Sili terkait hubungannya usai kejadian pembunuhan itu.

"Saudara saksi masih cinta sama terdakwa. Apa permintaan saksi terkait peristiwa ini," tanya Achmad Peten Sili kepada saksi, Rabu (29/7).

Pertanyaan itu langsung dijawab saksi jika sudah tidak cinta maupun peduli kepada suaminya. Hal ini setelah mengetahui ibu kandungnya dibunuh suaminya secara sadis dengan luka tusuk pada Rabu (26/2)) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

"Sudah tidak cinta lagi, tak sudi lagi," aku saksi. Ia juga meminta hukuman setimpal.

"Kematian dibalas dengan kematian," pintanya saksi yang menikah dengan terdakwa sejak tahun 2018 silam itu.

Meski demikian, Arifatus Sayidah Nafisah mengaku tidak tahu motif suaminya membunuh ibu kandungnya. Bahkan, ia tak menyangka suaminya tega melakukan perbuatan sekeji itu.

"Padahal, orang tua selama ini memperlakukan kami dengan baik. Saat saya melahirkan, almarhum Ibu meminjami uang Rp 3 juta. Begitupun dengan nenek saya meminjami Rp 3 juta," jelasnya.

Terungkapnya pembunuhan itu setelah tim dari Polresta Sidoarjo yang diterjunkan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Polisi melihat korban Siti Fadilah tergeletak tak bernyawa dengan luka tusukan benda tajam di badan sebelah kanan mulai atas hingga bawah.

"Kami dapatkan petunjuk dari putri korban bernama Firli yang menceritakan kondisi internal keluarga," ucap anggota Polresta Sidoarjo M Arif, ketika jadi saksi.

Ketika itulah, ia melihat gelagat terdakwa yang aneh dan terlihat bekas bercak darah di kacamata dan baju."Kami sempat tanya dengan metode yang kami lakukan namun ia mengelak berbagai alasan," jelasnya. Timnya pun lantas mengonfirmasi istri terdakwa yang ada di rumah.

"Setelah kami korek informasi ada ketidak sesuai pakaian yang diceritakan istrinya dengan yang dipakai terdakwa. Kami tim kembali mendatangi terdakwa dan meminta untuk mengeledah rumahnya," ulasnya.

Setelah digeledah, petugas menemukan bukti tas berisi sejumlah barang yang di kamar terdakwa di Desa Kelopo Sepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Emas, kartu ATM dan HP korban ada di tas itu. Kami tanya lagi akhirnya terdakwa mengaku telah membunuh mertuanya dengan cara memukul di kepala pakai miniatur kapal, tabung elpiji, dan menusuk tubuh bagian kanan dengan menggunakan gunting. Terdawa mengaku melakukan itu hanya karena tidak dipinjami uang," pungkasnya. Pihaknya langsung mengamankan terdakwa.(cat/rd)