Modifikasi Bak Truk untuk Angkut Biosolar
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar. Modusnya memodifikasi bak truk dengan menempatkan tandon hingga dapat menampung sekitar 5.000 liter biosolar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya truk Isuzu Elf Giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi biosolar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kernet. Mereka sedang mengisi biosolar, beserta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter biosolar, satu alat pompa, dan barang bukti lainnya.
“Ternyata benar truk Isuzu Elf Giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis biosolar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9).
Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter biosolar mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000 yang mereka bagi tiga dari pemilik armada truk. “Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, menurut kapolresta Sidoarjo akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi. Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(cat/rd)