MPP Sidoarjo Dilengkapi Drive Thru Pajak Daerah

Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat dengan menambah jenis pelayanan publik.

MPP Sidoarjo Dilengkapi Drive Thru Pajak Daerah
Sekda Achmad Zaini meresmikan pelayanan Drive Thru Pajak Daerah di MPP Sidoarjo, Selasa (10/8).

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat dengan menambah jenis pelayanan publik. Kini masyarakat bisa membayar pajak daerah melalui drive thru di area parkir Gedung MPP Sidoarjo, Jalan Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.

Pelayanan Drive Thru Pembayaran Pajak Daerah ini sebuah inovasi dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Inovasi tersebut diharapkan mendongkrak penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo.

Sebab drive thru tersebut memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak daerah di tengah pandemi Covid-19. Drive Thru Pembayaran Pajak Daerah ini di-lauching oleh Sekda Sidoarjo Achmad Zaini, Selasa (10/8).

Kata Achmad Zaini, pandemi Covid-19 cukup berimbas pada penerimaan pajak daerah Tahun 2020. Dan tentunya berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Semoga pandemi segera berakhir. Dan realisasi penerimaan pajak meningkat," harapnya.

Achmad Zaini menambahkan, terdapat sembilan jenis pajak daerah. Potensinya perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, pelayanan drive thru ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah tersebut saat pandemi.

Plt Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menambahkan, drive thru ini diharapkan menaikkan pendapatan pajak daerah. Katanya, drive thru memberikan pelayanan yang efektif. "Sebab drive thru mudah diakses masyarakat tanpa harus turun dari kendaraan," bebernya.

Menurut Ari Suryono, inovasi itu juga menjadi solusi untuk menghindari kerumunan pembayaran. Baik di bank atau loket pelayanan di kantor BPPD. Sementara kebijakan PPKM memengaruhi pembatasan layanan di perbankan.

Diketahui, drive thru ini melayani pembayaran sembilan jenis pajak daerah. Yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, PBB-P2 dan BPHTB. (sta/rd)