Mudik, Bypass Kota Mojokerto Dibuka , Satlantas Imbau Pengendara Hati-hati di Tiga Titik Rawan
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T, melalui Kasat Lantas AKP Heru Sudjio Budi Santoso, S.H menjelaskan, setidaknya ada tiga titik yang harus diwaspadai saat melintas di Jalur By Pass Mojokerto.
Mojokerto, HB.net - Untuk memperlancar arus mudik, by pass Kota Mojokerto yang dalam proses penyelesaian pembangunan kini sudah dibuka dan bisa dilalui pengendara. Satlantas Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat yang akan melalui jalan By Pass kota Mojokerto untuk hati-hati karena kondisi pengecoran ini masih baru sehingga kerawanan bisa timbul saat di lewati kendaraan.
"Salah satunya pengerasan cor mungkin membahayakan kendaraan kecepatan tinggi, seperti ban pecah atau ban meletus. Jadi tetap kita laksanakan sesuai aturan, dengan batas maksimal 80 km/jam," ucap Kasat Lantas AKP Heru Sudjio Budi Santoso, S.H.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T, melalui Kasat Lantas AKP Heru Sudjio Budi Santoso, S.H menjelaskan, setidaknya ada tiga titik yang harus diwaspadai saat melintas di Jalur By Pass Mojokerto. Tiga titik tersebut yakni di perlintasan rel Kereta Api (KA), jembatan setelah rel KA dan depan Terminal Kertajaya.
"Jalur By Pass Mojokerto dibuka dua jalur mulai Kamis (13/4/2023) sore, namun ada tiga titik yang harus diwaspadai. Yakni perlintasan rel KA, jembatan setelah rel KA, terminal karena dari pengecoran langsung ke aspal,” terang Kapolres.
Ada bagian yang harus diratakan untuk mengurangi ketebalan dan kekerasan jalan tersebut. Pengendara diimbau untuk tetap berhati-hati. Pihaknya meminta kepada pelaksana proyek untuk menempatkan personel di simpul-simpul jalan yang masuk kategori rawan.
"Sebelumnya, Kami sudah melakukan pengecekan jalur mudik di jalur By Pass Mojokerto. Hasilnya, pihak proyek memastikan jalur Surabaya – Madiun tersebut sudah bisa dilewati kendaraan selama mudik Lebaran tanggal 13 April hingga 1 Mei 2023 untuk dua jalur," pungkas Kasat Lantas. (ana/ns)