Ning Ita Jelaskan Skema Tatanan Baru di Kota Mojokerto dalam Webminar

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkot Mojokerto, dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda di seluruh dunia.

Ning Ita Jelaskan Skema Tatanan Baru di Kota Mojokerto dalam Webminar
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang menjadi pembicara di webminar.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkot Mojokerto, dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda di seluruh dunia. Tak terkecuali dalam menyiapkan skema tatanan baru (new normal) bagi masyarakat. Ada formula-formula baru, yang dikemas dalam menyiapkan masyarakat dalam menghadapi tatanan hidup baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Hal ini, disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam acara web seminar (Webinar) Forum Kota Mojokerto Sehat di Ruang Nusantara, Kantor Pemkot Mojokerto, Kamis (18/6).

Acara ini mengangkat tema Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dan Komitmen Bersama Pemerintah dalam Adaptasi selama Pandemi Covid-19 menuju New Normal. Turut menghadirkan narasumber dari tiga negara.

Yang pertama adalah Pelaksana Fungsi Penerapan Sosial Budaya 1 KBRI Abu Dhabi UEA, Nur Ibrahim. Sedangkan narasumber yang kedua adalah perawat di Emergency Room Al -Adan Hospital Kuwait, Zulkifli Abdullah Usin. Sedangkan terakhir adalah seorang mahasiswa dari Universitas Islam Madinah KSA, M Haris Lutfhi.

Selain menghadirkan tiga narasumber dari tiga negara, turut hadir pula Koordinator Tatanan Kehidupan Sosial Sehat Mandiri Forum Mojokerto Kota Sehat, dr Windu Santoso dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto Christiana Indah Wahyu.

Pada kesempatan ini, wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan kepada para peserta webinar, bahwa Pemkot Mojokerto selama kondisi Covid-19 telah menganalisa penyebaran virus yang terus merambat naik setiap harinya. Ada tiga hal yang mendorong penyebaran virus tersebut berkembang dengan cepat. Faktor pertama adalah kondisi wilayah Kota Mojokerto yang merupakan kota terkecil di Indonesia. Namun, dikelilingi oleh daerah-daerah yang terlebih dahulu berstatus menjadi zona merah.

"Yang awalnya Kota Mojokerto berstatus zona kuning, namun tingginya mobilitas masyarakat dari dan ke daerah zona merah, masih cukup tinggi terutama menjelang hari Raya Idul Fitri,” jelas Ning Ita.

Ditambah lagi munculnya klaster baru dari orang tanpa gejala (OTG), membuat angka terus merambat naik. Confirm positif di Kota Mojokerto, terjadi karena transmisi lokal munculnya klaster baru, sehingga jumlah konfirmasi positif meningkat secara tajam menjelang lebaran sampai dengan saat ini dan didominasi oleh OTG.

"Tidak hanya itu, masih ada dampak dari sektor politik. Pagelaran pilkada serentak yang harusnya diselenggarakan pada tahun ini, harus dipending terlebih dahulu. Selain itu, kegiatan prioritas pemerintah  daerah yang mengharuskan terjadinya refocusing kegiatan untuk percepatan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Dampak terakhir dirasakan pada sektor pendidikan, yang mengharuskan anak-anak melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara virtual di rumah masing-masing.

Dalam kesempatan secara virtual ini, Ning Ita membocorkan rahasia pemerintah daerah dalam menanggulangi percepatan penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto. Yang pertama adalah peran aktif masyarakat menghadapi tatanan hidup baru. Selain itu, menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang SOP Protokol Kesehatan yang meliputi tujuh sektor (perhubungan, kesehatan, perdagangan, pendidikan, pariwisata, perekonomian dan pelayanan publik).

"Dan formula terakhir adalah meningkatkan ekonomi masyarakat dengan mendorong produktivitas kreativitas masyarakat dan disiplin protokol kesehatan dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab," tegasnya.

Menurutnya, di Uni Emirat Arab, ketika orang dinyatakan positif Covid-19, maka harus menjalankan pemeriksaan kedua. Jika ia menolak melakukan pemeriksaan kedua, maka ia mendapatkan sanksi berupa denda yang berkisar dari 1.000 hingga 50.000 dirham. Jika dirupiahkan, maka denda setiap pelanggaran berkisar dari Rp 3.850.000 sampai Rp 190 juta.

“Peraturan ini, tentunya menjadi pemaksa masyarakat agar patuh dalam menjalani protokol kesehatan," imbuhnya.(hms/ris/rd)