OJK Tetapkan Prima Master Bank Menjadi BPR
Sejumlah bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan kelompok usaha bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sejumlah bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan kelompok usaha bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.
Hal ini berdasarkan pemantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun, dari 37 bank umum swasta nasional (BUSN) dan bank milik pemerintah daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 triliun.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan, secara umum BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022, hanya terdapat satu, yaitu PT Prima Master Bank. Ban ini belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan.
"Sesuai dengan POJK tersebut, bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR,” ujarnya dalam siaran pers OJK, Senin (9/1).
Oleh karena itu, tambah Darmansyah, rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank. "Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan, dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” terang Darmansyah.
Ia menjelaskan, perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan. Termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM. Baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.
OJK, kata Darmansyah, senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi, dan kelayakan keuangan. Sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.
“Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan. Serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Ke depannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan. Termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp 3 triliun bagi bank milik pemerintah daerah paling lambat 31 Desember 2024. Ini sebagaimana POJK tersebut di atas. “Dan sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016,” pungkas dia. (mid/rd)