OKK di Tuban, PWI Jatim: Wartawan Tidak Boleh Rangkap LSM Maupun Advokat

Pada orientasi tersebut PWI Jawa Timur menekankan pada anggota yang ada di Kabupaten Tuban agar selalu mentaati kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan

OKK di Tuban, PWI Jatim: Wartawan Tidak Boleh Rangkap LSM Maupun Advokat
Kegiatan OKK angkatan ke-3 PWI Kabupaten Tuban

Tuban, HB.net - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban sukses menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keanggotan (OKK) angkatan ke-3 oleh PWI Jawa Timur yang diselenggarakan di Gedung DPRD setempat, Rabu (21/9/2022).

Pada orientasi tersebut PWI Jawa Timur menekankan pada anggota yang ada di Kabupaten Tuban agar selalu mentaati kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan. Menurut PWI Jatim dua hal penting itu menjadi tonggak bagi PWI agar terus meningkatkan anggota menjadi profesional.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Djoko Tetuko menyatakan, seorang pers harus memiliki dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Terutama, ketika menjalankan aktivitas produksi berita yang sesuai dengan Undang-Undang Pers. Disisi lain, seseorang bisa dikatakan sebagai wartawan tersebut ialah bisa menjalankan fungsinya sebagai fungsi kontrol sebagai pelaku pers.

"Artinya bukan mereka yang hari ini berprofesi melakukan peliputan. Kemudian besok atau dilain waktu beraktivitas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun advokat. Itu tak boleh kalau rangkap," papar wartawan senior di Jawa Timur itu.

Djoko sapaan akrabnya menekankan, wartawan harus berpedoman sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Hati-hati dalam melakukan peliputan dan jangan sekali-kali menyatukan antara opini dengan fakta. Selain itu, setiap peliputan sebaiknya wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik serta kode perilaku wartawan.

"Dua hal ini penting, jadi kita di PWI juga harus menjaga sikap saat bekerja maupun di lingkungan sehari-hari," tutur mantan Sekretaris PSSI Jatim tersebut.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi menjelaskan, OKK angkatan ke-3 ini diikuti sebanyak 22 anggota PWI. Selama kegiatan para peserta diberikan dan refreshing beberapa materi. Diantaranya, tentang UU Pers, pedoman pemberitaan ramah anak, SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE, PD/ PRT PWI Hasil Kongres XXIV Solo serta pedoman pemberitaan media siber.

"Peserta juga diajak membedah materi kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan," imbuh Wandi sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, OKK sendiri merupakan sebuah kegiatan yang perlu diikuti oleh anggota PWI, terutama bagi calon anggota. Sementara bagi yang sudah menjadi anggota, OKK ialah bagian dari kegiatan refreshing materi.

"Selain merefresh pengetahuan, OKK ini juga bagian dari peningkatan Sumber Daya Manusia bagi wartawan agar semakin unggul. Khususnya kepada semua anggota PWI," timpalnya.

Selanjutnya, OKK digelar sesuai dan mengacu pada regulasi dari PWI Pusat. Untuk itu, pentingnya profesi wartawan terbesar dibawah naungan Dewan Pers sejatinya perlu terus ditingkatkan. Hal ini tentu demi mewujudkan bahwa wartawan PWI bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara kompeten dan profesional dimata publik. (wan/ns)