Oknum Perangkat Desa Aniaya Pelanggan PSK
Usai ditetapkan tersangka, Agus Syarifudin (31), oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan-Kabupaten Jombang, Jawa Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pelanggan PSK di bekas lokalisasi Tunggorono, akan mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Pemkab Jombang.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Usai ditetapkan tersangka, Agus Syarifudin (31), oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan-Kabupaten Jombang, Jawa Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pelanggan PSK di bekas lokalisasi Tunggorono, akan mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Pemkab Jombang.
Diketahui, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Petengan, Desa Tambakrejo, ini diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu. Dan jabatannya diisi oleh plt, yang ditunjuk oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes).
“Kalau nanti dia (Agus Syarifudin, red) betul-betul menyandang status terpidana maka dia akan diberhentikan. Kalau tersangka kebetulan di plt kan sementara, dan cukup ditunjuk dari Desa,” tutur Camat Jombang, Mudhlor, Minggu (15/11).
Dijelaskan, bahwa kasus yang membelit Kasun Petengan ini sudah masuk ke ranah hukum. Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan pada aparat penegak hukum. Akan tetapi, dalam proses hukum yang berlangsung, Pemkab Jombang akan memberikan pendampingan hukum, melalui Kabag hukum.
“Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Kabag Hukum, kita tindaklanjuti untuk kita mohon ada pendampingan hukum,” ujar Camat.
Disinggung siapakah yang mengajukan pendampingan hukum pada pemkab Jombang, untuk persoalan yang melibatkan kasun Petengan tersebut. Mudhlor mengaku pengajuan ini dilakukan oleh pihak Desa ke Pemkab Jombang.
“Ada laporan tertulis dari pihak Desa, kepada Bupati, dan Bupati pasti akan memberikan tugas pada Kabag Hukum atau orang yang ditunjuk untuk memberikan pendampingan,” tegasnya.
Sebelumnya, oknum perangkat Desa tersebut melakukan penganiayaan pada Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan-Kabupaten Jombang, pada Sabtu (7/11) lalu, di bekas lokalisasi Tunggorono.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian dada. Hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dan atas perbuatannya, oknum perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.(aan/rd)