Operasi Bersama Berantas Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau di Pasar Tuban
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi menyatakan, dalam operasi pemberantasan ini melibat berbagai pihak.
Tuban, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Satpol PP dan Damkar bersama KPPBC TMP C Bojonegoro, Polri, TNI, Kejari, Bappeda dan Litbang, BPKPAD dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Pasar Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, pada Kamis (28/7/2022).
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi menyatakan, dalam operasi pemberantasan ini melibat berbagai pihak. Alasannya, karena pemkab bersama stokeholder berkomitmen memberantas barang kena cukai ilegal hasil tembakau di pasar yang selama ini beredar.
Dari hasil operasi yang dilaksanakan di pasar wilayah kecamatan pinggiran tersebut telah ditemukan tembakau iris dengan merek "Traktor". Sebanyak 30 bungkus tanpa cukai ditemukan di Toko Lumintu milik Abdul Haris warga Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
"Sebagai hasil tindak lanjut barang bukti telah kami amankan dan dilakukan pendataan oleh Bea Cukai Bojonegoro," ungkapnya Gunadi.
Satpol PP dan Damkar Tuban bersama instansi terkait telah melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Pasar Sidomukti, Kecamatan Kenduruan.
Selanjutnya, ia mengimbau, agar pedagang di Kabupaten Tuban taat aturan dan tidak menjual rokok ilegal. Selain itu, meminta masyarakat agar bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal, baik di pasar maupun dilingkungan sekitar.
"Alhamdulillah selama kegiatan berjalan lancar, aman dan terkendali," pungkasnya. (wan/ns)