Operasi Gabungan Tasroleg Awal 2025 Amankan 1,9 Juta Rokok Ilegal

Operasi Gabungan Tasroleg Awal 2025 Amankan 1,9 Juta Rokok Ilegal
Petugas merazia mobil yang diduga membawa rokok ilegal dan barang bukti rokok ilegal yang ditemukan.

Surabaya, HB.net - Operasi gabungan pemberantasan rokok illegal yang digelar Kanwil Bea Cukai, Satpol PP, kepolisian dan TNI selama tahun 2024 belum menyurutkan upaya perdagangan rokok haram di Jawa Timur. Terbukti pada empat kali gelar operasi pada awal tahun 2025, tim gabungan menemukan sedikitnya 1,9 juta batang rokok illegal berbagai merk senilai Rp. 2,8 milyar atau mampu menekan potensi kerugian pendapatan cukai bagi negara sebesar Rp. 1,9 milyar. ‘’Ini membuktikan bahwa operasi pemberantasan rokok illegal memang harus terus dilakukan, karena ternyata upaya-upaya untuk memproduksi dan menjual belikan rokok ilegal masih terus terjadi di Jawa Timur,’’kata Kasatpol PP Provinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, didampingi Kabid Gakda Andika MR, pekan lalu.

Pada bulan Januari dan Februari tahun 2025, Satpol PP Jatim sudah menggelar sedikitnya empat kali operasi. Tiga kali di wilayah kerja kanwil Bea Cukai Jatim 1 dan satu kali di wilayah kerja Bea Cukai Jatim 2. Opsgab menyasar kendaraan umum di jalanan yang diduga digunakan mengangkut atau menyembunyikan paket rokok ilegal. Di antaranya di jalan Kenjeran Surabaya yang menjadi jalur lalu lintas keluar masuk pulau Madura, kawasan Sedati Sidoarjo, Jalan Raya Turen-Bululawang Malang, dan Jalan Raya Beji Pasuruan. Sejumlah mobil station dan kendaraan bok yang digeledah terbukti menyembunyikan paket rokok ilegal di sela tumpukan barang kiriman yang dibawanya.

Andik Fadjar mengakui, barang bukti paling banyak dari kegiatan operasi awal tahun 2025 tetap berasal dari gudang-gudang jasa pengiriman barang. Di antaranya di perusahaan jasa kurir di sekitar Bandara Juanda di Gedangan Sidoarjo, Tambakrejo Kota Surabaya, perusahaan jasa kurir di Turen dan Bululawang Kabupaten Malang. ‘’Temuan ini akan menjadi bahan evaluasi kami, karena sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan jasa kurir untuk tidak melayani pengiriman rokok ilegal. Minimal jika ada paket kiriman yang mencurigakan kami bisa diberikan informasi,’’katanya.

Selain melakukan operasi, Tim Opsgab Tasroleg Jatim juga melakukan kegiatan pengumpulan informasi dan penyuluhan larangan perderan rokok ilegal di sejumlah pasar dan toko kelontong di Kota Batu, Karangpoloso Malang, dan Kota Kediri. Dari kegiatan ini, kata mantan Sekwan DPRD Jatim ini, petugas Satpol PP Provinsi Jatim dapat menggali informasi tentang peredaran rokok di wilayah tersebut. 

Mantan Sekretaris DPRD Jatim ini mengatakan, pihaknya melakukan upaya pencegahan distribusi dan peredaran rokok illegal di Jawa Timur dengan melakukan kunjungan dan sosialisasi ke warung-warung, toko kelontong dan pasar. Selain melakukan sosialisasi kepada para pedagang, pihaknya masih menemukan perdagangan rokok illegal di tingkat masyarakat bawah. Sedangkan pencegahan peredaran rokok illegal ke luar Jawa Timur dilakukan dengan melakukan operasi gabungan ke perusahaan jasa ekspedisi dan melakukan pencegatan kendaraan yang dicurigai menangngkut rokok illegal. Perusahaan jasa kurir atau ekspedisi menjadi primadona pendistribusian rokok haram ini, karena dapat dilakukan dalam jumlah besar dan waktu yang cepat.

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

Untuk menekan peredaran rokok illegal, pemerintah melakukan penegakan aturan berupa penegakan hukum.  Kerugian negara akibat rokok peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 11 triliun per tahun dan diprediksi akan terus meningkat jika tarif cukai tembakau mengalami kenaikan. Berdasarkan Undang-undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (yun/ns)