PA Mojokerto MoU dengan Kemenag dan Dispenduk
Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemenag Kabupaten Mojokerto dan Dispenduk Kabupaten Mojokerto, Jumat (19/6).
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pengadilan Agama (PA) Mojokerto menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemenag Kabupaten Mojokerto dan Dispenduk Kabupaten Mojokerto, Jumat (19/6). Acara ini ini diadakan di Aula PA Mojokerto. MoU ini juga sekaligus launching aplikasi Simadu dan Sigap.
Acara ini dihadiri oleh Ketua PA Mojokerto Asrofi beserta seluruh jajarannya, Kepala Dinas Dispenduk Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Mojokerto Abd Aziz, dan segenap tamu undangan yang terkait.
MoU antara PA Mojokerto dengan Dispenduk Kabupaten Mojokerto bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan para pencari keadilan. Khususnya untuk perkara perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dapat mengajukan permohonan perubahan status identitas kependudukannya. Nantinya akan diterbitkan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) oleh Dispenduk Kabupaten melalui PA Mojokerto.
Sedangkan MoU antara PA Mojokerto dengan Kemenag Kabupaten Mojokerto bertujuan memberikan informasi perceraian yang terjadi dan rekap salinan putusan secara cepat, tepat, dan real time. Informasi tersebut juga dapat diakses dan dimanfaatkan oleh KUA di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto, sehingga data tersebut dapat digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi dengan data register perceraian yang ada di KUA.
Inovasi PA Mojokerto yang di-launching kali ini adalah aplikasi berbasis online, yakni Sistem Integrasi PA Mojokerto dengan Dispenduk (Sigap) dan aplikasi Sistem Informasi Terpadu (Simadu).
Aplikasi Sigap sebagai sarana PA Mojokerto untuk melakukan proses permohonan perubahan identitas para pencari keadilan. Nantinya bisa diketahui oleh Dispenduk, sehingga bisa memproses permohonan tersebut untuk diterbitkan kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) nya.
Sedangkan aplikasi Simadu sebagai sarana PA Mojokerto untuk memberikan informasi secara cepat, tepat, dan real time kepada Kemenag dan KUA sewilayah Kabupaten Mojokerto.
Sebelum penandatanganan MoU dengan dua lembaga tersebut, PA Mojokerto juga telah melakukan kerja sama dengan lembaga yang lain. Ini sebagai perwujudan dari tujuan pembangunan zona integritas PA Mojokerto. Yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang efisien dan efektif. Diharapkan pada 2020 PA Mojokerto bisa meraih wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).(ADV/gus/rd)