Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan pakaian bekas diduga asal impor.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan pakaian bekas diduga asal impor. Kali ini, sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar pakaian bekas dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Senin (20/3). Pemusnahan ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. Hadir pula Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemprov Jatim, Satgas Polri, dan kejaksaan tinggi.
"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor di wilayah Riau. Berupa senilai kurang lebih Rp 10 miliar pada Jumat (17/3) lalu. dan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respon semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi. Dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," lanjut Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Moga mengungkapkan, pakaian bekas diduga asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Hal ini melanggar pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor. Maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap pasal 51 UU Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.
“Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," jelas Moga.
Moga menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor. Pasalnya, tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(cat/rd)