Pasca Gugatan KSP Milan Ditolak, Mantan Bos Pedagang Pakaian Bernafas Lega

"Alhamdulillah, gugatan KSP Milan ditolak. Itu putusan yang adil bagi saya. Seandainya gugatannya diterima, saya tidak tahu harus berbuat apa. Saya rela dipenjara, karena saya sudah tidak punya apa-apa lagi," katanya.

Pasca Gugatan KSP Milan Ditolak, Mantan Bos Pedagang Pakaian Bernafas Lega
R. Suwoko
Pasca Gugatan KSP Milan Ditolak, Mantan Bos Pedagang Pakaian Bernafas Lega

BANYUWANGI, HB.net - R. Suwoko kini bisa bernafas lega. Warga Desa Sarimulyo Banyuwangi ini telah mengetahui putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan perdata KSP Milan Banyuwangi Cabang Sumberayu Muncar. Sebelumnya, mantan pengusaha jual beli pakaian itu digugat KSP Milan.

Ia diminta untuk membayar Rp. 900 juta, meski seluruh asetnya yang diagunankan telah disita untuk melunasi pinjaman uang Rp 1 miliar pada 2013-2014 lalu. "Alhamdulillah, gugatan KSP Milan ditolak. Itu putusan yang adil bagi saya. Seandainya gugatannya diterima, saya tidak tahu harus berbuat apa. Saya rela dipenjara, karena saya sudah tidak punya apa-apa lagi," katanya saat ditemui dirumahnya beberapa waktu lalu.

"Terima kasih kepada kuasa hukum saya, Moh. Firdaus Yulianto, SH. dan rekan-rekanya yang mendukungnya untuk menghadapi permasalahan ini," katanya.

Kuasa hukum R. Suwoko, Firdaus Yulianto menambahkan, gugatan KSP Milan ditolak Majelis Hakim PN Banyuwangi lantaran dinilai kabur dan cacat formil. Karena tidak ada kesesuaian antara posita (dalil gugatan) dengan petitumnya (tuntutan).

"Dalam petitum, KSP Milan minta diajukan Sita jaminan aset yang diduga milik Suwoko lainya. Tetapi dalam positanya tidak dijelaskan kaitan aset yang akan dimintanya," jelas Firdaus, Senin (22/3).

Selain itu, hingga saat ini pihak KSP Milan tidak pernah memberitahukan sama sekali hasil lelang obyek jaminan clientnya berupa sebuah rumah berlantai dua dengan luas 206 m2 yang berada di pinggir jalan raya, tepatnya di selatan Koramil Srono, dan dua bidang tanah masing-masing luasnya 1.510 m2 dan 2465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI) .

"Ini yang kami sayangkan. Tetapi kami bersyukur eksepsi yang kita ajukan diterima. dan Majelis Hakim menolak gugatan KSP Milan Banyuwangi Cabang Sumberayu Muncar tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Setyo Wicaksono perwakilan dari KSP Milan tidak mau berkomentar banyak terkait kasus persidangan perdata tersebut. “Oh, anu mas, saya kan hanya pelaksana saja, jadi saya tidak berhak berstatemen,” kata Setyo jawabnya singkat usai persidangan sebelum sidang putusan. (guh/diy)