PBNU Disoal Carikan Pengacara Profesional buat Mardani H Maming
Pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi, Yogyakarta, KH Fahmi Basya Lc, memertanyakan keputusan PBNU menunjuk dua pengacara profesional.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pimpinan Ponpes Alfalahiyyah Mlangi, Yogyakarta, KH Fahmi Basya Lc, memertanyakan keputusan PBNU menunjuk dua pengacara profesional. Mereka mendampingi Bendahara Umum (Bendum) Mardani H Maming dalam upaya praperadilan melawan KPK.
Apalagi jika ternyata mempergunakan dana jamiyah untuk membayar jasa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
“Soal pertanggungjawaban dana bagaimana jika memakai dana jamiyah? Ya tidak pas kalau benar memakai dana organisasi. Kalau menggelontorkan uang organisasi untuk back up Mardani H Maming, ya keliru,” kata KH Fahmi Basya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7).
Menurut Gus Fahmi, panggilan akrabnya, dana milik PBNU hanya dipergunakan untuk kepentingan kemaslahatan jamiyah NU, dalam hal prioritas untuk pendidikan, sosial, peningkatan kemiskinan warga Nahdliyin, atau kesehatan.
“Tapi kalau pakai uangnya Maming sendiri, kenapa tidak sekalian urus sendiri perkaranya dan tidak usah bawa-bawa NU," tegasnya.
Gus Fahmi mengaku mempersilakan Bendum Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. “Tapi kalau PBNU men-support dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas. Pasalnya, kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU,” paparnya.
Hal yang seharusnya dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Bendum Mardani H Maming selama proses hukum berlangsung, sehingga nama besar PBNU tidak terkait.
“Kalau kemudian ketum PBNU atau pengurus lainnya memback-up atau ikut membantu proses ini, menurut kami salah besar. Karena sudah saya utarakan sejak awal, terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi. “Hal yang harus dicatat, kenapa kemudian beberapa pengurus NU di PB itu ngotot? Ini ada apa? Ini yang menjadi tanda tanya besar buat saya,” pungkasnya.
Persidangan praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming terhadap KPK yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7), ditunda hingga Selasa depan atas permintaan KPK.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, maka untuk memanggil termohon agenda sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan, Selasa (19/7)," kata Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo, saat membuka sidang permohonan praperadilan yang digelar di ruang sidang nomor 1, PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Mardani menggugat praperadilan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011. Saat masih menjadi bupati periode 2010-2018. Pada persidangan awal itu, Mardani diwakili tim kuasa hukumnya. Dua di antaranya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Bambang maupun Denny keduanya mengaku ditunjuk langsung oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H Maming.(rd)