Pegawai Kafe di Mojokerto Ternyata Tewas Dianiaya

Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kabupaten Mojokerto berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap korban bernama Ananda Putra Wiyanto alias Nanda (18) warga Desa Cempoko Limo, Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Pegawai Kafe di Mojokerto Ternyata Tewas Dianiaya
Polisi meringkus Mako Abrianto Kartika Yudha pembunuh pegawai kafe.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kabupaten Mojokerto berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap korban bernama Ananda Putra Wiyanto alias Nanda (18) warga Desa Cempoko Limo, Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Semula, kematian korban dianggap janggal. Ternyata, pegawai kafe di Kabupaten Mojokerto itu ternyata tewas dianiaya.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap Nanda adalah Mako Abrianto Kartika Yudha (19). Pemuda asal Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini diringkus di kawasan Nguling, Pasuruan pada Minggu (24/1) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tersangka utama kami amankan kemarin malam," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (25/1).

Dony menjelaskan Mako menganiaya Nanda menggunakan sebuah kunci Inggris. Kunci tersebut berhasil disita polisi beserta sepeda motor Honda Vario nopol W 3350 SX yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.

"Tersangka memukul korban menggunakan kunci Inggris sebanyak tiga kali. Mengakibatkan korban luka berat di kepalanya hingga meninggal dunia," terang Dony.

Penganiayaan tersebut, lanjut Dony, terjadi di depan rumah GM (26) di Jalan Raya Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. GM merupakan pemilik Kafe Gama tempat Nanda bekerja. Kafe tersebut berada di Desa-Kecamatan Pacet.

Dalam menjalankan aksinya, kata Dony, tersangka Mako dibantu temannya berinisial MTR (16), warga Kecamatan Jetis. Saat itu, MTR membonceng tersangka menggunakan sepeda motor Honda Vario dari rumahnya ke rumah GM. MTR diduga ikut memukul korban.

"Keterangan saksi dan tersangka (Mako), pelaku kedua (MTR) ikut memukul korban. Dia sudah kami amankan, sedang kami periksa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Mako disangka dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) atau pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Dony.

Sebelum tewas dianiaya, Nanda pamit ke ibunya, Wiwik Nur Astutik (36) untuk menginap di rumah pemilik Kafe Gama berinisial GM (26), warga Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Mojokerto pada Sabtu (26/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Lulusan sekolah perhotelan dan kapal pesiar di Madiun ini baru tiga hari bekerja di bagian administrasi Kafe Gama.

Nanda berangkat naik satu mobil bersama GM, serta dua perempuan dan seorang pria. Keesokan harinya, Minggu (27/12) sekitar pukul 13.00 WIB, Wiwik menerima kabar dari GM kalau Nanda dirawat di RSUD Sidoarjo karena kecelakaan. Saat itu korban dalam kondisi koma. Hanya ibu dan kakak kandung GM yang berada di rumah sakit.

Pemuda 18 tahun itu menjalani operasi sekitar pukul 20.00 WIB karena terdapat pembekuan darah di otaknya. Setelahnya, Nanda koma selama 8 hari. Pemuda asal Dusun Soso, Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet itu akhirnya meninggal dunia pada Minggu (3/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Jenazahnya dimakamkan di TPU Dusun Soso sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB.

Wiwik memutuskan membuat pengaduan ke Polres Mojokerto pada Senin (4/1) karena menemukan sejumlah kejanggalan pada kematian putranya. Polisi lantas bergerak melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan membongkar makam Nanda pada Selasa (5/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong diterjunkan untuk mengotopsi jenazah korban. Hasilnya, Nanda tewas akibat luka benda tumpul di kepala belakang. Luka tersebut mengakibatkan pendarahan pada otaknya. Saat itu polisi menduga bahwa Nanda tewas dianiaya.(ris/rd)