Pejudi Dihukum 10 Bulan Penjara
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Terdakwa Salim Said (45), warga Trawas, Kabupaten Mojokerto dijatuhi pidana penjara oleh hakim PN Mojokerto selama 10 bulan dengan dikurangi massa tahanan, Senin (27/1).
Dalam sidang putusan kasus perjudian tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana perjudian. Majelis Hakim Joko Waloyo memimpin jalanya persidangan tepat di ruang sidang Cakra.
Putusan ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU Fajaruddin. Hakim memerintahkan terdakwa ditahan dan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 690 ribu, HP Nokia, serta rekening BRI dirampas.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Dengan putusan tersebut terdakwa mengaku menerima. Namun JPU masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir karena harus lapor pimpinan,” ujar JPU Fajaruddin.(gus/rd)