Pekerja Sound Sistem STB Trenggalek Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Program BPU

Perlindungan bagi para anggota Sound Tugu Bersaudara (STB) dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pekerja Sound Sistem STB Trenggalek Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Program BPU

Trenggalek, HB.net – Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) saat ini begitu banyak ragamnya. Tentu saja, profesi-profesi pekerjaan sektor informal tersebut tidak terlepas dari adanya risiko kecelakaan kerja.  Mereka sangat membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan selama bekerja. Salah satunya adalah profesi pekerjaan di bidang persewaan sound system yang juga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan risiko kecelakaan kerja pada saat para pekerja ini sedang memuat (loading) pemasangan paket sound system dalam suatu event. Dan kini, para pekerja sound system yang tergabung dalam Kelompok Sound Tugu Bersaudara (STB) dari wilayah Kecamatan Tugu, Kab. Trenggalek sudah terdaftar aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor program Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kami sadar profesi pekerjaan sebagai pekerja bidang persewaan sound system ini tidak luput dari risiko-risiko kecelakaan. Bisa saja terjadi ketika sedang dalam proses pemasangan peralatan sound system yang cukup banyak dengan ukuran yang lumayan besar. Ketika pemasangan, harus naik turun tangga berulang kali, sehingga kami rasa kami harus memiliki jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut,” tutur Miftahur Rozik, anggota Kelompok STB.

Miftahur Rozik juga menuturkan, pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah sekali.  Sudah ada agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek, Arnita Setiani yang langsung mendatangi tempat sekretariat STB untuk menginformasikan cara pendaftaran, pembayaran iuran dan manfaat-manfaat apa saja yang didapatkan ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan jam kerja kami yang tidak terbatas waktu, kami sangat terbantu dengan adanya agen Perisai ini. Kami tidak lagi harus datang dan mengantri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar,” tambah Miftahur.

Perlindungan bagi para anggota Sound Tugu Bersaudara (STB) dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Harapannya para para anggota STB dapat menjalankan pekerjaan secara produktif dengan tenang dan aman karena sudah terjamin penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam hal risiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelas Septian Satya Prabowo selaku Pps Kepala Kantor Cabang Trenggalek.

Sementara itu dihubungi melalui telepon, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, semua pekerjaan pasti memiliki risiko. BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan serta menyejahterakan warga negara khususnya yang melaksanakan aktivitas pekerjaan.

“BPJAMSOSTEK merupakan kepanjangan tangan pemerintah,  Kami terus berupaya memberikan edukasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja baik itu formal ataupun informal agar seluruh pekerja dapat terlindungi dari resiko pekerjaannya,” tutup Agus. (tri/ns)