Pelaku Penganiayaan Pegawai Koperasi Disidang
Hendra, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya harus menjalani rawat inap, kini diadili, Rabu (14/12).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Hendra, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya harus menjalani rawat inap, kini diadili, Rabu (14/12). Dalam sidang di PN Mojokerto, saksi korban Hamidi Muhammad Rizqi (22) di hadapan hakim mengaku kalau dirinya dihajar habis-habisan oleh terdakwa ketika sedang ngopi di minimarket sekitar alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (20/9) silam.
Korban yang kesehariannya beraktivitas sebagai pegawai koperasi asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon itu dituding menyelingkuhi istri terdakwa. Pada saat kejadian itu, korban mengalami luka parah di bagian kepala setelah berkali-kali dihantam terdakwa menggunakan benda tumpol.
Guna menguak kejadian penganiayaan tersebut, terdakwa diseret ke meja hijau oleh jaksa Kejari Kota Mojokerto untuk diadili sebagaiman dimaksud pasal 351 KUHP.
Selain korban, ayah korban juga ikut dihadirkan guna memberikan kesaksiannya. Ayah korban di persidangan sempat emosi kepada terdakwa dan melaknat terdakwa dengan kata-kata bahwa perbuatan terdakwa seperti perbuatan PKI. ”Biadab, tak berprikemanusiaan, Yang Mulia,” katanya.
Menurut ayah korban, sejak kejadian itu, terdakwa tak pernah datang ke rumah untuk meminta maaf. Namun, dia mengakui saat korban dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, keluarga terdakwa pernah datang menjenguk tapi di luar rumah sakit, dan tak pernah memberi santunan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sufrinaldi tersebut berlangsung secara online. Sidang ditunda Rabu depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.(gus/rd).