Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dihukum Nyanyi dan Menyapu

Pelanggar PSBB di Sidoarjo Dihukum Nyanyi dan Menyapu
Pelanggar PSBB yang memakai rompi oranye mendapat hukuman di Mapolresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak menaati peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Minggu (17/5), ratusan orang menjalani sanksi sosial menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan  menyapu di sekitaran dapur umum yang ada di Polresta Sidoarjo.

"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5) malam. Mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito.

Usai terjaring, oleh petugas gabungan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan menjalani rapid test yang hasilnya semua nonreaktif.

Namun, agar mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, mereka menjalani hukuman. Ini sesuai dengan sanksi pelanggaran PSBB tahap dua yang ada di dalam peraturan bupati Sidoarjo, tentang perubahan kedua pelaksanaan PSBB dalam penanganan Virus Corona. Esok harinya pelanggar harus menjalankan sanksi sosial.

Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB, pelanggar satu kali menyapu di Mapolresta Sidoarjo atau tempat lainnya. Kemudian pelanggar kedua kali akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban Covid-19.(cat/rd)