Pelanggar PSBB di Sidoarjo Mayoritas Tak Pakai Masker
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menuturkan warga belum mematuhi aturan PSBB. Terutama anjuran memakai masker.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Meski sudah berjalan hingga tiga kali, kesadaran warga untuk mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih minim. Bukti itu terlihat saat tim gabungan menggelar razia di Jalan Soenandar Priyo Soedarmo, Jumat (29/5). Hasilnya, masih ditemui pelanggar. Sebanyak 72 orang terjaring penertiban.
Pukul 09.00 WIB tim gabungan mulai menggelar razia. Akses di depan Pasar Larangan dipasang pembatas jalan. Petugas memelototi seluruh pengendara. Yang tidak mematuhi aturan diminta menepi.
Astutik salah satunya. Petugas meminta warga Desa Sidokerto itu menepi. Sebab, dia berkendara tanpa mengenakan masker. "Tadi terburu-buru dari rumah mau belanja," ucapnya berkelit.
Alhasil, ibu dua anak itu harus menerima sanksi. KTP disita oleh petugas. Dia baru diperbolehkan mengambil saat PSBB berakhir atau pada 11 Juni nanti.
Nasib serupa juga dialami Wahyu Rochmawati. Perempuan 22 tahun itu berkendara tanpa memakai masker. Saat diminta menepi oleh petugas, dia tampak kalut. Berulang kali, perempuan 22 tahun itu bertanya pada petugas. Bagaiamana cara mengambil KTP yang disita. Namun, Satpol PP memintanya mengambil usai PSBB jilid III. "Baru tanggal 11 Juni bisa diambil," tuturnya.
Lain halnya Muhammad Zulfikar dan Muhammad Badrus Sholeh. Saat dihentikan, kedua pemuda itu berboncengan. Masker pun dikenakan. Namun, petugas tetap menyita KTP dua pemuda tersebut. "Salah kami apa, Pak," tanya Zulfikar.
Setelah dicek, ternyata keduanya memang melanggar aturan PSBB. Meski memiliki nama awal sama, Zulfikar dan Badrus tidak ada hubungan saudara. Sesuai regulasi PSBB, pengendara roda dua boleh berboncengan namun harus dalam satu KTP.
Selang dua jam, razia berakhir. Total, sebanyak 72 pelanggar yang ditindak. Perinciannya 68 pengendara roda dua. Sisanya, pengemudi mobil.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menuturkan warga belum mematuhi aturan PSBB. Terutama anjuran memakai masker. "Selama PSBB masker wajib dikenakan," tegasnya.
Menurut Yani, dari 72 pelanggar itu, hampir 90 persen tidak mengenakan masker. Hal itu menujukkan warga masih menganggap remeh Corona. "Padahal mengenakan masker salah satu langkah mencegah terpapar Covid-19," jelasnya.
Warga yang melanggar aturan dikenakan sanksi. Hukuman yang diterima yaitu penyitaan kartu identitas. Seperti SIM serta KTP.
Menurut Yani, hukuman pelanggar PSBB jilid III lebih tegas. Sebab, ada sanksi tambahan. Warga yang hendak mengambil KTP harus mendapatkan surat keterangan dari desa. "Sebelum mendapatkan surat keterangan desa, pihak desa harus memberikan sanksi. Hukuman sosial seperti membersihkan jalan," jelasnya.(cat/rd)