Pelarian Pelaku Pembunuhan Berakhir di Yogyakarta
Berakhir sudah pelarian Asyif Zaenudin (37), warga Desa Kedung Cangkrin, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Berakhir sudah pelarian Asyif Zaenudin (37), warga Desa Kedung Cangkrin, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Pelaku adalah suami siri Suwarsih (40), korban pembunuhan. Ia ditemukan meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, Senin (18/7) pagi lalu.
Korban meninggal dunia karena dibunuh suami sirinya, Sabtu (16/7), sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian bermula dari cekcok mulut keduanya. Karena merasa tersinggung, pelaku pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membantingnya ke lantai lalu mencekik leher korban.
“Dari hasil otopsi, akibat benturan kepala korban ke lantai mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Sabtu (23/7).
Setelah perbuatan tersebut, pelaku mengambil handphone dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasadnya, korban meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya. Polisi pun berupaya mengungkap kasus pembunuhan ini.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada suami siri korban yang terakhir kali bersamanya. Polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota. Serta sempat menjual motornya, handphone korban dan mengambil uang dari kartu ATM yang dibawanya.
“Setelah sempat kabur dari kota satu ke kota lainnya, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah masjid di Yogyakarta pada Jumat (22/7) dini hari,” terang Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(cat/rd)