Pelempar Bondet ke Warga Ditangkap Polisi

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu pelaku rampok di rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (15/1) lalu.

Pelempar Bondet ke Warga Ditangkap Polisi
Pelaku H dikeler petugas Polresta Sidoarjo untuk giat rilis kepada media.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu pelaku rampok di rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo. Peristiwa ini  terjadi pada Sabtu, (15/1) lalu.

Satu pelaku tersebut adalah H (30), asal Pasrepan, Pasuruan. Aksinya yang akan mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, ketahuan. Hal ini terjadi karena salah satu warga setempat memergoki aksi pelaku. Saat itu saksi saat hendak menunaikan ibadah Salat Subuh ke musala.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (24/1), menjelaskan, mengetahui aksinya diketahui seorang warga setempat, pelaku H berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya, G ,yang menunggu di atas motor.

“Namun warga ini berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku H melemparkan bondet, sehingga saksi menjadi korban ledakan bondet mengenai badannya. Termasuk juga badan pelaku,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya Pasrepan, Pasuruan. Satu pelaku lainnya masih DPO.

“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.(cat/rd)