Pembebasan Retribusi Pasar Kota Batu Diperpanjang, Ini Pertimbangannya
Mereka menilai, kebijakan itu bisa membantu meringankan beban, walau hanya diperpanjang selama satu bulan, terhitung 30 Mei hingga 30 Juni 2020.
KOTA BATU, HARIANBANGSA.net - Kebijakan Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko memperpanjang masa pembebasan retribusi pelayanan pasar bagi pedagang Pasar Besar Kota Batu mendapat respons positif para pedagang. Mereka menilai, kebijakan itu bisa membantu meringankan beban, walau hanya diperpanjang selama satu bulan, terhitung 30 Mei hingga 30 Juni 2020.
"Saya berterima kasih atas pengertian dari Pemkot Batu telah memperpanjang pembebasan sementara retribusi pelayanan pasar. Di masa pemulihan seperti saat ini masyarakat dan pedagang perlu sekali mendapat stimulus seperti itu," ujar Agus, Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Besar Kota Batu dilansir bangsaonline.com, Senin (8/6).
Sebelumnya, Wali Kota Batu telah membebaskan sementara retribusi pelayanan pasar terhitung mulai 30 Maret hingga 29 Mei 2020. Karena jumlah konfirm positif Covid-19 di Kota Batu trennya masih terus naik, wali kota akhirnya memperpanjang masa pembebasan retribusi pelayanan pasar hingga 30 Juni mendatang.
Besaran retribusi pelayanan pasar masih menggunakan tarif lama, yakni ukuran kios 3x5 m2 tarifnya Rp 54 ribu, dan yang asalnya los ukuran 3x3 tarifnya berkisar Rp 26 ribu. Sedangkan para PKL ditarik Rp 2.000. Sementara, jumlah pedagang di Pasar Besar Kota Batu hampir mencapai 3.000. Mereka tersebar di unit 1 hingga unit 5.
Kepala UPT Pasar Besar Kota Batu, Fadli Amarullah, S.H., M.H. mengatakan, perpanjangan pembebasan sementara retribusi pelayanan pasar itu didasarkan surat keputusan wali kota Batu nomor: 188.45/205/kep/422.012/2020.
"Keputusan wali kota ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 2 Juni yang lalu. Semoga dengan perpanjangan pembebasan sementara retribusi pelayanan pasar bagi pedagang ini bisa sedikit membantu meringankan beban mereka di masa pandemi Covid-19 ini," harap Fadli.
Sementara itu, H. Nur Ali, anggota Komisi B DPRD Kota Batu mengapresiasi langkah wali kota dengan memperpanjang penggratisan retribusi pelayanan pasar kepada para pedagang. Menurutnya, langkah itu sangat bagus, apalagi dalam kondisi ekonomi seperti saat ini.
"Saya kira kebijakan perpanjangan penggratisan retribusi pelayanan pasar ini ini sangat bagus diterapkan dalam kondisi ekonomi yang belum menentu gara-gara Covid-19 ini," tuturnya. (asa/ns)