Pemberlakuan Sanksi di Sidoarjo Siap Dijalankan
Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP di Sidoarjo melakukan patroli ke sejumlah tempat kerumunan massa.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP di Sidoarjo melakukan patroli ke sejumlah tempat kerumunan massa.
Sasaran patroli pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, antara lain cafe, warung kopi, warung makanan, rental game, pusat belanja, dan tempat hiburan. Kehadiran petugas gabungan di beberapa tempat tersebut, sempat mengejutkan pengelola dan pengunjung. Bahkan ada beberapa dari mereka yang kurang mematuhi protokol kesehatan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji memimpin langsung jalannya patroli gabungan, Selasa (18/8/2020) malam. Ia tampak juga mengimbau kepada pengelola cafe dan warkop, agar menyediakan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer. Kemudian, melayani pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas daya tampung, menjaga kebersihan lokasi maupun karyawannya, serta mewajibkan memakai masker baik kepada pengunjung maupun pengelolanya.
Tempat-tempat yang ditengarai berkumpulnya banyak orang di satu titik, yang tidak mau menjalankan protokol kesehatan dengan baik, maka akan diberikan edukasi agar masyarakat menyadari betapa pentingnya disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan harus wajib dilakukan. Kami dari Polri, TNI juga Satpol PP tidak akan pernah lelah dalam mengedukasi kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, arti pentingnya protokol kesehatan," terang Sumardji.
Ditambahkannya, edukasi pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat sebagai implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, akan dilakukan hingga 23 Agustus 2020.
"Sedangkan mulai tanggal 24 Agustus 2020 sampai sebulan kemudian, akan dilakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Yaitu dengan pemberian sanksi, baik dari sanksi sosial maupun sanksi administrasi," pungkasnya.(cat/rd)