Pembina LBH Mitra Santri Sebut Pidana Penelantaran Umrah PCNU
LBH Mitra Santri menerima pengaduan dari Jamaah yang terlantar. Mereka mengadukan nasib mereka lewat WA atau telepon.

Situbondo, HB.net - Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, Abd Rahman menyebut pelanggaran hukum terhadap jamaah umrah yang diberangkatkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo, dalam audiensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Senin (20/1/2025).
“PCNU tidak boleh menerima uang, yang menerima adalah biro perjalanan menyelenggarakan haji, PT Mahabah Fairuza, dan PCNU hanya fasilitator. Mengapa PCNU menerima pendaftaran, tidak langsung ke Travel . Ada kuitansi diterima oleh PCNU,” kata Pembina LBH Mitra Santri, Abdurrhman.
“Walau jamaah umrah sudah sampai di Makkah minggu malam (19/1/2025), namun telah ada penelantaran sebelumnya di Jakarta, Hongkong dan Yordania. Naif, karena mereka sekitar 43 jamaah terkatung-katung di Jakarta," imbuhnya.
LBH Mitra Santri menerima pengaduan dari Jamaah yang terlantar. Mereka mengadukan nasib mereka lewat WA atau telepon. "Kemarin masih di Bangkok, istri jamaah dari Arjasa terpisah dari suaminya, akhirnya ibadahnya tidak sempurna," ungkapnya.
Ia menambahkan, alibi PCNU yang menyebutkan visanya hangus dan tiket pesawat tidak terbeli baginya tidak rasional. Hangusnya visa, mengapa PCNU tidak di verifikasi dulu sebelumnya. Sebagai warga NU, Ia tidak ingin PCNU terjerumus persoalan hukum.
PCNU Ini melukai kota santri, Warga NU merasa resah dengan kejadian ini. Ia mendesak DPRD mengusut tuntas masalah ini, termasuk kepastian legalitas hukum bironya perjalanannya. "Mohon DPRD situbondo menindaklanjuti masalah ini baik ke kemenag kabupaten dan provinsi, PCNU dan PT travelnya," terangnya.
Jika tidak ada penjelasam memadai dari DPRD, ia menegaskan akan menimpuh jalur hukum. "Pasti gugat PCNU dan PTnya" tegasnya.
Ketua Komisi IV, M. faisol berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini. "Kami menampung, mengkonsep, kemudian akan klarifikasi PCNU, PT dan Kemenag terkait dengan legalitas PT Biro perjalanannya, ia mengungkapkan akan mengklarifukasi ke kemenag privinsi. Kalau memang nanti terbukti di legalitas formalnya, ada hal-hal yang perlu di bekukan, kami akan merekomendasikan untuk segera ditutup," kata Faisol. (sbi/diy)