Pembunuh Bocah Divonis 10 Tahun Penjara
Masih ingat terdakwa Trisno Sutejo (19), seorang pembunuh anak dibawah umur pada Kamis (30/1) silam?.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Masih ingat terdakwa Trisno Sutejo (19), seorang pembunuh anak dibawah umur pada Kamis (30/1) silam?. Dia akhirnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan pidana penjara 10 tahun penjara, Rabu (24/6).
Terdakwa yang merupakan warga Ketemas, Dongos, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Afifah pada sidang sebelumnya, dinyatakan melanggar pasal 338 KUHP junto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan terhadap korban AW (13) tersebut, terdakwa tidak sendirian. Tetapi dilakukan dengan adik kandungnya yang bernama IS yang juga masih dibawah umur. “IS sudah diputus dengan hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Afifah.
Menurut Afifah, terdakwa Trisno Sutejo dituntut JPU 15 tahun penjara dengan dikurangi massa tahanan. Namun oleh hakim divonis 10 penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Korban AW meninggal dunia dan jenazahnya dibuang di Jembatan Kemlagi. JPU sendiri mengaku masih pikir-pikir atas vonis hakim ini.(gus/rd)