Pembunuh Pemilik Toko di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara
Sumardi pasrah dan menyesali perbuatanya. Dia merencanakan untuk menghilangkan nyawa Bobby Young, pemilik Toko Bandung, Nganjuk.
Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Sumardi pasrah dan menyesali perbuatanya. Dia merencanakan untuk menghilangkan nyawa Bobby Young, pemilik Toko Bandung, Nganjuk.
Moh. Yogi Sumardi menjalani sidang lanjutan Senin (22/8) pada perkara pembunuhan di Nganjuk dengan agenda putusan. Sidang yang dilaksanakan secara virtual dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamuji, beserta Hakim Anggota Mohammad Hasannudin Hefni dan Dyah Ratna Paramita. Sedangkan paniteranya P. Adang Djepaka.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Sumardi telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sumardi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ," kata Hakim Ketua Jamuji di Pengadilan Negeri Nganjuk.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dipotong masa tahanan," lanjut dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini, yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa korban Bobby Young dan merencanakan perbuatannya. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2022 JPU telah membacakan surat tuntutan dan menuntut terdakwa Moh.Yogi dengan pidana penjara selama 15 Tahun. Sidang dilakukan di tiga tempat, yaitu Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Rutan Nganjuk secara virtual.
Dalam persidangan ini dihadiri JPU Liya Listiana dan penasihat hukum terdakwa Sutrisno telah menerima putusan dari majelis hakim.(bam/rd)