Pembunuh Tukang Pijat di Mlirip Ditembak Polisi
Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku pembunuh terapis wanita di Mojokerto yang ditemukan tewas tanpa celana dalam di Panti Pijat Berkah, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku pembunuh terapis wanita di Mojokerto yang ditemukan tewas tanpa celana dalam di Panti Pijat Berkah, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku berinisial MI atau Wanto, usia 22 tahun asal Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Jombang. Dia ditangkap di kawasan Magetan.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, pelaku diduga dengan sengaja merencanakan pembunuhan tersebut dengan menyiapkan senjata tanam jenis bendo. Sebelumnya pelaku sudah dua kali datang ke Panti Pijat Berkah yang menawarkan layanan plus-plus.
Dalam pengakuan tersangka, ia sengaja mendatangi panti pijat tersebut tanpa membawa uang, sehingga menyiapkan senjata tajam yang dibawa tersangka dengan ransel.
Kapolres juga mengatakan, di panti pijat yang ada di Jetis ini memang melayani hubungan seksual. “Di situ memang ditawarkan, ketika selesai pijat maka juga (ditawarkan) berhubungan seks,” ungkapnya.
Tarif hubungan seks di panti pijat tersebut sebesar Rp 300 ribu. Setelah pemijatan dan hubungan seks itulah terjadi penusukan hingga korban meninggal dunia.
“Pasca hubungan seks tersebut, terjadi penusukan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan bendo, hingga korban mengalami luka tusuk di punggung 2 kali dan di leher 1 kali sedalam 14 cm yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah menusuk terapis tersebut, ada teman terapis yang berteriak hingga akhirnya ikut dibacok. Baru kemudian, pelaku kabur tanpa busana sama sekali dengan membawa celana dalam milik korban dan dipakai di tengah jalan, lalu korban yang sempat terekam CCTV ini kabur selama 2 minggu.
Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku hingga menyebarkan sketsa wajah. Hingga akhirnya banyak informasi yang masuk dan mengerucut kepada pelaku berinisial MI atau Wanto asal Jombang.
Pelaku Wanto asal Jombang ini sempat menggadaikan sepeda motornya untuk biaya kabur ke Jakarta. Lalu sembunyi di rumah keluarganya di Magetan dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pukul 17.00 WIB.
Pelaku sempat melawan petugas saat ditangkap hingga akhirnya ditembak kedua kakinya. Pelaku dijerat pasal 340 dan 351 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.(sof/rd)