Pemerkosa dan Pembunuh Janda Ditangkap
Jombang, HARIAN BANGSA - Kesigapan anggota Polsek Mojowarno yang di back up oleh Reserse Kriminal Polres Jombang patut diacungi jempol. Kurang dari 12 jam pelaku pemerkosaan disertai kekerasan terhadap seorang janda beranak dua hingga menyebabkan korban meninggal dunia, berhasil dibekuk.
Pelaku diketahui bernama Tri Pahlawan Satria (29), seorang kuli bangunan asal Dusun Karangayam, Desa-Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dirinya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu (17/5), sekira pukul 10.30 WIB.
Sedangkan korban bernama Siti Rukayah (35), seorang janda asal Dusun Kembangsore, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Dari pengakuan pelaku, pada Sabtu (16/5) sekira pukul 20.00 WIB, ia bersama tujuh temannya sedang pesta minuman keras di rumah yang sedang direnovasi di belakang minimarket Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Ketika dalam pengaruh minuman keras, pelaku melihat korban berjalan sendirian. Saat itu juga napsu bejat pelaku muncul. Kemudian korban dipanggil untuk diajak ke belakang minimarket. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa.
Saat itulah korban dipaksa melayani napsu bejat pelaku. Karena meronta, pelaku yang kalap kemudian melayangkan pukulan pada wajah serta mulut korban dengan tangan kosong serta menendang dada korban dengan menggunakan kaki kanannya.
Korban tetap meronta dan berteriak-teriak. Selanjutnya kepala korban dibenturkan ke lantai sebanyak dua kali. Kemudian dada korban diinjak dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, setelah korban tak sadarkan diri, pelaku panik dan berusaha mengangkat tubuh korban menuju semak-semak dengan niat disembunyikan. Namun baru sekitar 4 meter diturunkan.
“Belum sempat menyembunyikan, pelaku melihat banyak warga yang datang akibat sebelumnya mendengar teriakan korban. Kemudian menurunkan tubuh korban dan melarikan diri,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolres Jombang, Senin (18/2).
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sementara masih ditetapkan pelaku tunggal karena saksi yang lain yang sudah kami periksa belum ada yang mengarah. Pelaku mengakui kalau hanya dia sendiri yang melakukan. Nanti ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Boby.
Sebelumnya, pada Sabtu (16/5) malam sekira pukul 23.30 WIB, telah ditemukan oleh warga seorang wanita dalam keadaan telanjang dengan kondisi tak sadarkan diri. Korban luka di wajah serta kepala bagian belakang.
Kemudian dilaporkan ke Polsek Mojowarno dan dilakukan evakuasi korban ke RSUD Jombang. Namun naas, korban kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Dugaan sementara, wanita tersebut merupakan korban perkosaan dengan disertai kekerasan.(aan/rd)