Pemkab Blitar Melindungi 5.387 Petani Tembakau
Blitar, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Blitar Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait dengan Bantuan Iuran Kepesertaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau, Buruh Tani dan atau Petani yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024, acara bertempat di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar.
Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar melalui pemberian perlindungan jamina sosial ketenagakerjaan kepada 5.387 Pekerja yang terdiri dari Petani Tembakau, Buruh Tani dan atau Petani Petani . Tentunya Langkah ini bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Blitar untuk memastikan semua pekerja di Kabupaten blitar mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Sebanyak 5.387 Pekerja nantinya akan didaftarkan pada dua program yaitu : program jaminan kecelakaa kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) . Pembiayaan iurannya nanti bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan besaran iuran Rp. 16.800 setiap bulan untuk satu orang pekerja.
Langkah ini tentunya bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Blitar terhadap para pekerja petani tembakau . selain itu juga penggunaan dana cukai untuk kepentingan sosial yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Venina selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan blitar menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah kabupaten blitar atas komitmennya dalam peningkatan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar
“Saya memberikan apreasiasi dan ucapan terima kasih kepada pemkab Blitar yang telah memberikan perlindungan kepada 5.387 pekerja Petani Tembakau, Buruh Tani dan atau Petani pekerja Melalui pendanaan DBHCHT, yang didaftarkan pada program JKK dan JKM, sehingga para pekerja petani tembakau ini nantinya bisa lebih adem ayem dalam bekerja karena ketika terjadi kecelakaan kerja biaya pengobatanya akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan sampai sembuh dan ketika ada peserta yang meninggal akan mendapatkan jaminan kematian sebanyak 42 Juta rupiah”
“Tentunya dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membuat para pekerja lebih tenang bekerja dan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja khususnya bagi Petani Tembakau di Kabupaten Blitar,” pungkas Venina. (tri/ns)