Pemkab Jombang Tetap Ketati Nataru
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, yang sedianya diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, secara resmi dibatalkan oleh pemerintah.

Jombang, HARIANBANGSA.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, yang sedianya diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, secara resmi dibatalkan oleh pemerintah.
Akan tetapi, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang tetap memberlakukan langkah-langkah pengetatan. Tujuannya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Virus Corona.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang Budi Winarno mengatakan, pihaknya mengeluarkan beberapa aturan penyesuaian setelah PPKM Level 3 saat Nataru batal diterapkan. Di antaranya ketentuan penyesuaian tersebut, yakni diperbolehkannya tempat wisata maupun hiburan untuk buka.
"Tempat wisata masih diperkenankan untuk buka, tapi dengan batasan. Ada pengetatan dari sisi jumlah pengunjung," tuturnya, Rabu (8/12).
Dijelaskan, untuk batasan baik pengunjung maupun pengelola tempat wisata serta tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan. Dengan rincian bagi pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Lalu menyediakan tempat cuci tangan, serta mewajibkan seluruh pengunjung memakai masker.
"Untuk pengelola, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Berupa membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen, menyediakan tempat mencuci tangan, serta mewajibkan pengunjung mengenakan masker," jelas Budi.
Ketentuan lain, lanjut Budi, yang juga harus benar-benar diaplikasikan, yakni pemberlakukan screening ketat. Screening tersebut perlu dilakukan karena pihaknya hanya mengizinkan pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 untuk menikmati liburan di tempat wisata publik.
"Orang yang masuk harus sudah vaksin. Penerapan aplikasi peduli lindungi harus ada di masing-masing tempat wisata," pungkasnya.
Budi menambahkan, meski PPKM Level 3 batal diterapkan. Berbagai kegiatan di masyarakat masih dibatasi mengacu pada ketentuan PPKM Level 1 yang diterapkan Kota Santri. Sebelumnya, Pemkab Jombang berencana menutup tempat-tempat wisata maupun tempat hiburan seiring dengan rencana pemerintah menerapkan PPKM Level 3 saat Nataru.(aan/rd)