Pemkab Lumajang Terapkan WFH Bagi ASN

Pemberlakukan WFH yang terhitung sejak 3 hingga20 Juli 2021 tersebut, tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sejak hari ini, 5 Juli 2021 nampak beberapa kantor instansi pemerintah sudah menerapkan sistem kerja WFH.

Pemkab Lumajang Terapkan WFH Bagi ASN
Kegiatan Apel ASN di Pemkab Lumajang (foto diambil sebelum pandemi covid-19)
Pemkab Lumajang Terapkan WFH Bagi ASN

Lumajang, HB.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 lalu juga berdampak pada sektor pemerintahan. Pemkab Lumajang menerapkan kebijakan (Work From Home) WFH bagi sebagian pegawainya.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/1978 427.72/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

"Kepala OPD wajib mengatur pegawainya (PNS dan Non PNS) untuk melaksanakan tugas secara Work WFH dan Work From Office (WFO) dengan ketentuan 50 persen WFH dan 50 persen WFO setiap harinya," terang Sekda Lumajang, Agus Triyono pada surat edaran tersebut.

Pemberlakukan WFH yang terhitung sejak 3 hingga20 Juli 2021 tersebut, tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sejak hari ini, 5 Juli 2021 nampak beberapa kantor instansi pemerintah sudah menerapkan sistem kerja WFH.

Namun, untuk pelayanan publik seperti halnya adiministrasi kependudukan masih dilakukan, dengan menerapkan pembatasan dan protokol kesehatan ketat. Kebijakan WFH, hanya diberlakukan bagi ASN dengan jabatan fungsional umum dan fungsional tertentu, sedangkan ASN yang menduduki jabatan struktural tidak menerapkan sistem WFH.

ASN yang sedang menjalankan WFH, diwajibkan untuk tetap melakukan absensi dan mengisi aktivitas harian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pada aplikasi Siperlu. Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan untuk melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung serta siap melakukan WFO saat dibutuhkan. (ron/diy)