Pemkab Sidoarjo Siapkan Aturan PSBB
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Kabupaten Sidoarjo segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19. PSBB selama 14 hari dan bisa diperpanjang ini telah disetujui oleh menteri kesehatan (Menkes).
"Ya betul PSBB tiga kota, yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo telah disetujui Kementerian Kesehatan. Informasi yang saya terima demikian namun surat secara tertulis belum turun. Jika PSBB sudah diterapkan, warga yang keluar rumah wajib pakai masker," cetus Wabup Nur Ahmad Syaifuddin, Selasa (21/4).
Kata wabup, pihaknya akan menggelar rapat bersama Forkopimda, Rabu (22/4), untuk membahas aturan PSBB hingga dampak sosial ekonomi akibat penerapan kebijakan itu. Rapat gabungan ini juga akan membahas daerah yang akan diberlakukan PSBB. Apakah hanya zona merah yang terdapat pasien positif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo diberlakukan PSBB.
Ada dua opsi pemberlakuan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama, hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Sedangkan opsi kedua, zona hijau juga perlu diberlakukan PSBB guna mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah. "Rapat akan melibatkan seluruh OPD terkait untuk membahas aturan PSBB. Misalnya menyangkut industri maka Disperindag dimintai pendapatnya. Paling lama, rapat pembahasan PSBB tiga hari sudah selesai," pungkas Cak Nur.
Terpisah, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Covid-19 DPRD Sidoarjo M Dhamroni Chudlori menyatakan, jika PSBB sudah mulai diterapkan, dia berharap pemkab siap dengan segala kemungkinan yang ada. Termasuk dampak sosial ekonominya. "Sebelum nanti PSBB diterapkan, kami minta diberi konsepnya seperti apa," cetus politikus PKB ini.
Terkait kemungkinan penambahan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Sidoarjo di luar dari dana cadangan yang telah disiapkan ketika sudah menerapkan PSBB, senilai Rp 84 miliar, pihaknya akan membahas lebih lanjut jika PSBB sudah disetujui pemerintah pusat.
"Kalau nanti dampak PSBB ternyata lebih dari Rp 84 miliar tersebut, kenapa tidak. Toh ini untuk kepentingan masyarakat. Makanya kita pertanyakan nanti Rp 84 miliar itu seperti apa saja penggunaannya,” tegas Damroni.(sta/rd)