Pemkab Teken Komitmen Taat Pajak Dengan Wajib Pajak

Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan dalam kegiatan pemasangan alat rekam pajak bersama wajib pajak dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 31 Tahun 202

Pemkab Teken Komitmen Taat Pajak Dengan Wajib Pajak
Penandatanganan rekam pajak bagi hotel dan cafe agar taat pajak
Pemkab Teken Komitmen Taat Pajak Dengan Wajib Pajak

Probolinggo, HB.net - Sebanyak 40 wajib pajak (hotel, resto, cafe dan parkir) di Kabupaten Probolinggo melakukan penandatanganan (teken) komitmen untuk taat pajak dalam rangka pengendalian dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo.

Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan dalam kegiatan pemasangan alat rekam pajak bersama wajib pajak dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik di ruang pertemuan Bentar Kabupaten Probolinggo.

“Target PAD khusus pajak daerah 2021 sebesar Rp 61.025.000.000. Hingga 28 Mei sudah tercapai 38,53 persen atau Rp 23.514.380.266. Sedangkan target PAD untuk pajak dan retribusi sebesar Rp 241.646.524.055. Realisasinya hingga 28 Mei sebesar Rp 63.570.221.059 atau 26,31 persen,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Probolinggo, Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan, Siti Mariam.

Untuk mencapai target PAD tersebut jelas Mariam, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk lebih transparansi dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai penggali PAD, termasuk pemasangan alat elektronik di semua pelaku usaha hotel, resto, hiburan dan parkir.

Menurut Mariam, sejak tahun 2019 lalu telah terpasang aplikasi rekam pajak pada 23 hotel dan restoran. Dari pemasangan alat rekam pajak ini para wajib pajak hotel dan restoran akan tahu sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan melalui transaksi ke Bank Jatim.

“Tahun ini kami akan memasang alat rekam pajak di 40 wajib pajak hotel, restoran, cafe dan parkir. Rencananya pada pertengahan Juni 2021 oleh Bank Jatim bersama dua vendor. Ini merupakan pemasangan yang ketiga kalinya. Targetnya tahun ini alat rekam pajak tersebut bisa terpasang pada 100 wajib pajak,” pungkasnya. (ndi/diy)