Pemkot Surabaya Tertibkan KK Bermasalah
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Salah satu fokus utama adalah menindaklanjuti temuan banyaknya rumah yang dihuni puluhan Kartu Keluarga (KK).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan mendukung program kesejahteraan masyarakat. Karenanya pemkot mengambil kebijakan satu persil tanah maksimal 3 diisi Kartu Keluarga (KK).
"Pemkot mengambil kebijakan 1 persil itu adalah 3 KK, sambil kita lihat jumlah jiwanya berapa. Dengan 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan. Kami bisa membantu sekolahnya sampai kuliah," kata Eri, Minggu (9/6).
Wali kota pun mempertanyakan kelayakan rumah berukuran 3x4 meter yang menampung 3 KK berisi 12 jiwa. Di mana rumah tersebut seharusnya memiliki ruang tamu, ruang makan, dan ruang tidur. "Tipe 45, itu paling kecil. Kalau sekarang 3x4 meter itu rumah atau bukan, itu pertanyaannya. Berarti kan kos-kosan. Nah dalam kos-kosan itu ada yang sampai 50 KK, kemudian mau tidur di mana dia," ujarnya.
Untuk itu, pemkot membatasi satu persil rumah maksimal diisi 3 KK. Hal ini dilakukan untuk memastikan intervensi yang diberikan pemkot tepat sasaran dan merata kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. "Dengan 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan," jelasnya.
Eri mengingatkan bahwa pemkot memprioritaskan bantuan sosial untuk warga asli Surabaya yang tinggal di Kota Pahlawan. "Kalau sekarang 1 rumah 50 KK, terus semua nunut (menumpang), sekolahnya pemkot yang bayarin. Nah orang asli Surabaya yang tinggal di Surabaya nasibnya gimana?" sebutnya.
Ia menyatakan bahwa pemkot mengambil langkah tegas dengan mendobrak sistem yang memungkinkan satu rumah dihuni puluhan KK. "Ini yang saya lakukan untuk orang Surabaya. Kalau ternyata dia mau masuk KK (Surabaya), dia harus bikin surat pernyataan tidak menerima bantuan," tegasnya.
Eri juga melarang warga memecah KK dalam satu rumah hanya karena bertujuan ingin mendapatkan bantuan sosial. "Misalkan aku yang nikah, aku ikut rumah orang tua. Setelah itu aku pecah KK. Lho kalau pecah KK dari orang tua di dalam rumah itu, pemkot mengontrol untuk pemberian bantuan itu gimana," ujarnya.
Ia menekankan bahwa warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus terdaftar dalam satu KK yang benar-benar sesuai dengan jumlah penghuni rumah. "Saya bilang kalau minta bantuan semuanya ya masukan di sini (1 KK). Jadi saya bisa tahu dalam satu KK ada berapa jiwa, sentuhannya gimana, sehingga (tahu) dia (pendapatan) dapat berapa juta dalam 1 bulan," katanya.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan intervensi bantuan kepada warga yang memiliki KK bermasalah. "Tapi kalau pecah KK dalam satu rumah, tak kasih syarat, jangan minta bantuan. Alhamdulilah tidak ada yang mau. Ternyata pecah KK untuk minta bantuan tambah kacau," tegasnya.(ari/rd)