Penataan Kawasan Hutan, Diharapkan Bisa Sejahterakan Masyarakat Sekitar Hutan
Fikria menjelaskan, kegiatan yang di laksanakan yaitu, konsolidasi terkait peruban kebijakan tentang kehutanan sosial dan saat ini sudah ada di UU Cipta Kerja.

Nganjuk, HB.net - Dengan akan diterbitkanya SK Mentri Kehutanan untuk penataan hutan, maka antara perum perhutani dan masyarakat bisa memanfaatkan Hutan setelah terbit SK. Kedua penggarap ini sama-sama belum memiliki SK jadi saat ini, masyarakat yang sudah terlanjur mengerjakan lahan segera mangajukan izin setelah diterbitkannya SK dari Kementrian Kehutanan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonisa (GEMA PSI) Dr Siti Fikria, bertempat di Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Kegiatan yang di hadiri oleh Kepala Desa Jaan, Kepala Desa Sudimoro, dan Kelompok Tani Hutan.
Fikria menjelaskan, kegiatan yang di laksanakan yaitu, konsolidasi terkait peruban kebijakan tentang kehutanan sosial dan saat ini sudah ada di UU Cipta Kerja.
"Prinsipnya akan ada penataan ulang areal kerja Perum Perhutani, sebagai kebijakan baru dan inilah yang akan kita songsong," kata Fikria.
Setidaknya masyarakat penggarap lahan hutan yang sudah terlanjur mengerjakan, tidak usah khawatir lagi silahkan berladang di tempat tersebut. Karena tidak lana lagi SK dari Kementrian Kehutanan, untuk penataan ulang hutan Perum Perhutani akan diterbitkan. (bam/ns)