Pengolahan Tanah PTPN XII Pasewaran Diwarnai Aksi Penghadangan dan Mediasi
"Sudah empat bulan sejak ditetapkan sebagai mitra, kami belum melakukan apapun. Akhirnya areal tanaman jagung yang sudah dipanen oleh warga, kita kelola sendiri," kata Supriyanto dari UD Maju Karya.
Banyuwangi, HB.net - Pengolahan tanah PTPN XII Pasewaran Wongsorejo, Banyuwangi, Selasa (21/6/2022), yang diawali dengan olah tanah diwarnai aksi penolakan penggarap illegal. Puluhan warga dari Desa Bangsring, kecamatan Wongsorejo, memenuhi kawasan lahan yang akan lakukan olah tanah dan dikelola mitra PTPN XII. Personel TNI-Polri dari Polsek dan Koramil Wongsorejo turut mengamankan situasi di lapangan.
Pengelolaan kembali lahan perkebunan di Afdeling Kampe itu dilakukan oleh dua mitra PTPN XII yang sah, yakni UD Maju Karya dan UD Samwirajaya, didampingi pihak PTPN XII Pasewaran terhadap area yang sebelumnya dikelola warga secara ilegal.
"Sudah empat bulan sejak ditetapkan sebagai mitra, kami belum melakukan apapun. Akhirnya areal tanaman jagung yang sudah dipanen oleh warga, kita kelola sendiri," kata Supriyanto dari UD Maju Karya.
Dia menyebut, seluas lima hektare lahan rencananya akan dikelola sendiri, dari total keseluruhan lahan yang ditanami jagung oleh warga sekitar 60 hektare lebih. Pengolahan tanah dihentikan karena ada penghadangan dan pada akhirnya diselesaikan dengan kondusif dalam mediasi.
"Tinggal kita menunggu tindak lanjutnya seperti apa, jika masih tetap tidak punya itikad baik, kita akan lebih besar lagi akan turun untuk pengolahan tanah," tegasnya.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso saat menengahi mediasi mengatakan, terjadi perselisihan pendapat antara mitra PTPN XII dan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani.
Warga yang menggarap secara illegal sudah banyak diuntungkan karena telah panen dan tanpa membayar uang kemitraan. Sebaliknya, Mitra PTPN XII dirugikan selama empat bulan karena lahan untuk dikelola dari hasil penetapan kerja sama yang sah, dikuasai oleh masyarakat dengan ditanami jagung.
"Masyarakat tidak izin baik kepada PTPN XII Pasewaran maupun mitra PTPN XII, disinilah terjadi selisih pendapat. Hari ini sebetulnya mau ditertibkan karena sudah selesai panen. Namun ada beberapa masyarakat yang menolak dan perlu dilakukan mediasi," kata Sudarso.
"Intinya clear, itu sudah melalui perwakilan petani sudah bisa menerima, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dengan aman dan nyaman. Hari ini mungkin masih ada penyelesaian lain," tutur dia.
Manajer Kebun Pasewaran, Ardi Rajasa menegaskan, sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII yang sah, dua mitra PTPN XII itu telah resmi mengelola sebagian lahan di kawasan setempat dari hasil persetujuan direksi di Surabaya.
"Kita disini hanya menunjukkan lahan kepada kedua mitra. Kita melakukan pendampingan untuk menentukan batas-batasnya. Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat," tutur Ardi.
Pihaknya tetap ingin bekerjasama dengan masyarakat dalam mengelola lahan-lahan yang potensial untuk perkebunan. Namun dengan cara yang sesuai prosedur dan legal.
Sedangkan Busana, Ketua RT setempat yang juga sebagai petani penggarap menyatakan bahwa penggarap hanya mengikuti arahan dari kelompok tani yang dipimpin oleh Kusmantoro dan Mustain.
"Ketua kelompok tani menyatakan bahwa 'ayo kalau mau bertani, disana ada lahan kosong. Petani tidak tahu menahu apabila ada permasalahan seperti ini'," kata Busana.
Sedangkan dari keterangan Kusmantoro, petani menginginkan jika pihak Pasewaran benar-benar bermitra diharapkan dengan aturan yang benar.
"Dalam artian bukan masalah kita dihubungkan dengan pihak ketiga. Jadi disitu diambil keuntungan lagi. Itupun PTPN tidak pernah sosialisasi kepada petani dengan aturan yang jelas. Kalau kita tarik ke aturan perkebunan. Perkebunan berdiri disini atas dasar apa, mensejahteraan masyarakat," cetusnya.
“Saya masih perlu musyawarah dari petani. Hasil mediasi ini nanti kita sampaikan kepada petani. Nanti dari petani gimana, kami akan mewakili petani," kata dia yang mengaku sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Sari Rukun. (mid/ns)