Pengusaha SPBU Banyuwangi Divonis Lepas
Diketahui, sebelumnya Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Karno Widjaja sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penggelapan investasi dua pom bensin di Banyuwangi. Karno sendiri merupakan suami dari Ingewati Puguh yang merupakan keponakan dari pelapor, yakni Lenny.
Banyuwangi, HB.net - Seorang pengusaha SPBU di Banyuwangi, Karno Widjaja, yang didakwa kasus penggelapan divonis lepas (Ontslag) oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (16/06/2022). Majelis hakim yang diketuai Hj. Nova Flory Bunda menyatakan, terdakwa Karno Widjaja telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
"Mengadili terdakwa Karno Widjaja telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang digelar secara online di ruang Garuda.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan serta martabatnya," ucap Ketua Majelis Hakim melanjutkan bacaan amar putusan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Karno Widjaja menerima putusan tersebut. Wajahnya pun tampak sumringah karena lolos dari tuntutan jaksa berupa hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. "Saya terima Ketua," ucap Karno dengan sumringah.
Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Diketahui, sebelumnya Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Karno Widjaja sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penggelapan investasi dua pom bensin di Banyuwangi. Karno sendiri merupakan suami dari Ingewati Puguh yang merupakan keponakan dari pelapor, yakni Lenny.
Keduanya terlibat perjanjian kerja sama usaha pom bensin sejak 2006, yakni SPBU yang berlokasi di Muncar dan Kampung Melayu. Lenny menginvestasikan modal senilai Rp 2 miliar pada usaha SPBU pertama dan Rp 3,25 miliar untuk SPBU kedua. Total investasi awal sejumlah Rp 5,25 miliar.
Namun selama berjalannya kerja sama, atas dasar percaya kepada keponakannya tersebut, Lenny tidak pernah menaruh curiga terhadap keuntungan yang dibagikan Karno. Puncaknya saat masa pandemi Lenny yang kekurangan uang, berkeinginan menjual seluruh modal dari 2 SPBU tersebut.
Namun seluruh modal Lenny ditawar Karno Rp 3.295.619.280. Merasa nilai tersebut kurang, Lenny kemudian memberikan penawaran agar modal tersebut dibeli dengan harga Rp 7,5 miliar mengingat salah satu SPBU ini terletak di tengah Kota Banyuwangi. Namun penawaran tersebut ditolak dan sejak saat itu Karno sulit dihubungi hingga berujung laporan. (guh/diy)