Penipuan Kerja di Bandara Kediri Merambah ke Jombang

Mengaku bisa memasukkan orang untuk bekerja di Bandara Kediri, seorang pria asal Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diringkus polisi, pada Senin (30/1) lalu.

Penipuan Kerja di Bandara Kediri Merambah ke Jombang
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Wonosalam. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Mengaku bisa memasukkan orang untuk bekerja di Bandara Kediri, seorang pria asal Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diringkus polisi, pada Senin (30/1) lalu.

Pelaku diketahui bernama Rosidi Zainul Rosi (41). Ia menipu korban yang tak lain adalah temannya sendiri Soni (52), warga Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Kejadian bermula pada  Selasa (20/12 lalu. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan anaknya untuk bisa dimasukkan dan bekerja di Bandara Kediri. Namun, tawaran tersebut tidak gratis alias ada imbalannya.

"Pelaku minta imbalan sebesar Rp 8,5 juta. Karena korban mau, seminggu kemudian korban ini mentransfer uang kepada pelaku," ucap Kapolsek Wonosalam, AKP Hariyono, Kamis (2/2).

Dijelaskan, korban mentransfer uangnya sebanyak tiga kali. Yakni Rp 4,5 juta pada Rabu (28/12), Rp 3 juta pada Sabtu (31/12) dan Rp 1 juta pada Minggu (1/1), total keseluruhannya Rp 8,5 juta.

Selain meminta imbalan uang, pelaku juga menyewa sepeda motor korban untuk digunakan mengurus keperluan pekerjaan dua anak korban di Kediri.”Sepeda motor korban dibawa sejak 2 Januari 2023. Setelah itu pelaku menghilang tanpa kabar. Ponselnya pun tidak bisa dihubungi lagi," imbuh Hariyono.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 22 Januari 2023. "Kami mendapat informasi pelaku berada di eks lokalisasi Guyangan Nganjuk sedang foya-foya dan kami tangkap," jelas Hariyono.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, uang hasil menipu dari korban sudah habis, tersisa sepeda motornya saja untuk barang bukti. "Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan," pungkas Hariyono.(aan/rd)