Penyelundupan Cabai Rawit Isi Sabu Digagalkan
Terjadi lagi, kasus penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Jombang.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Terjadi lagi, kasus penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas IIB Jombang. Kali ini juga berhasil digagalkan petugas. Upaya penyelundupan narkotika golongan I tersebut menggunakan cabai rawit sebagai kemasan untuk mengelabuhi petugas.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana mengungkapkan, penyelundupan yang dilakukan oleh AR (31), asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang dan berhasil digagalkan petugas, Selasa (25/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Petugas ini mencurigai adanya kiriman beberapa cabai rawit dan makanan yang ditujukan kepada warga binaan yang berada di lapas berinisial ZK," ungkapnya pada wartawan, Kamis (27/5).
Dikatakan Mahendra, awalnya puluhan cabai rawit dan makanan sepintas tidak ada yang mencurigakan. Namun setelah diperiksa oleh petugas, sebanyak 18 cabai rawit di antaranya ternyata berisi narkoba jenis sabu, yang dikemas dengan plastik dengan dimasukkan ke dalam cabai.
"Setelah diperiksa, dari 18 cabai tersebut, di dalamnya terdapat barang yang diduga narkoba. Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang, dan mengamankan pelaku," katanya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid memastikan narkoba yang diselundupkan berupa sabu-sabu. Narkotika golongan I itu dikemas dalam plastik kecil. Kemudian dimasukkan ke dalam cabai rawit yang telah dibuang bijinya.
"Ada 18 cabai rawit yang diisi bungkusan sabu. Masing-masing cabai diisi sabu sejumlah 0,2-0,3 gram. Total keseluruhan hampir 6 gram," ujarnya.
Menurut Mukid, AR merupakan residivis narkoba yang baru bebas 6 bulan lalu. Ia disuruh oleh seseorang untuk mengirimkan paket sabu ke ZK. Saat ini, pihak Satreskoba Polres Jombang masih mendalami kasus tersebut.
"Tersangka ini kurir. Dia disuruh mengirim paket yang dipesan oleh ZK. Sampai saat ini kami akan memdalami siapa-siapa yang terlibat di dalam AR ini," pungkasnya.
Sebelumya, penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas IIB Jombang ini bukan pertama kalinya. Tahun lalu terdapat penyelundupan 1.815 butir pil koplo dengan menggunakan buah salak yang dilakukan oleh VNS (33). Ada juga penyelundupan sabu-sabu oleh seorang perempuan dengan menggunakan kerupuk upil.(aan/rd)