Peras Kades Kropak Bantaran
Keduanya, berinsial ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan beserta barang bukti uang senilai Rp 5 juta,- yang diduga hasil dari memeras SE 47), Kepala Desa Kropak Bantaran.

Probolinggo, HB.net - Diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo.
Keduanya, berinsial ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan beserta barang bukti uang senilai Rp 5 juta,- yang diduga hasil dari memeras SE 47), Kepala Desa Kropak Bantaran.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan jika pihaknya telah mengamankan kedua pelaku yang diduga telah melakukan pemerasan.
"Keduanya, kita amankan beserta barang bukti uang senilai Rp 5 juta. Mereka diduga telah melakukan pemerasan," ujar Kasat Reskrim Putra.
AKP Putra juga mengatakan dugaan kasus pemerasan ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi Klarifikasi Dugaan Tindak pidana Korupsi pada Proyek di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo pada Senin (13/1/2025) lalu.
"Kemudian korban menghubungi HA melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun HA langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta, agar perkara tidak dilaporkan," terang Kasat Reskrim.
Dikarenakan tidak segera memberi uang. Pada Minggu (19/01/2025) lalu, HA kembali menghubungi korban agar menyediakan uang keesokan harinya karena telah diminta oleh ZA. Kemudian pada Senin (20/1), HA mengirimkan pesan suara yang berisi agar persoalan uang diselesaikan hari ini.
Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.
"Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik keduanya," jelasnya.
Putra juga menambahkan, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo. "Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya. (ndi/diy)