Percepat Perlindungan Pekerja, BPJAMSOSTEK Sinergi dengan Bakorwil III Malang
Hadir dalam pertemuan ini Ketua Bakorwil III Malang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Kepala Bagian Kesra Kabupaten Blitar, serta Kepala Bagian Hukum Kota Blitar.
Blitar, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Blitar menggrlar rapat koordinasi dengan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil ) III Malang. Kegiatan yang digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya sudah dilakukan oleh kedua lembaga negara ini.
Hadir dalam pertemuan ini Ketua Bakorwil III Malang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Kepala Bagian Kesra Kabupaten Blitar, serta Kepala Bagian Hukum Kota Blitar.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto berharap sinergi yang terjalin ini dapat mempercepat dan memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan di wilayah Blitar.
“Melalui Koordinasi ini, kita berkomitmen untuk melaksanakan Inpres nomor 2 tahun 2021 dan Pergub nomor 36 tahun 2021 agar cakupan perlindungan ketenagakerjaan lebih luas,” ungkap Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bakorwil III Malang, Asyik Ismoyo menegaskan, Pergub nomor 36 tahun 2021 harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan Amanah dari Gubernur sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden.
“Kita bersama-sama mengawal implementasi Pergub ini, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Asyik.
Dari pertemuan tersebut, Bakorwil III Malang serta Pemerintah Daerah di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar bersepakat untuk melahirkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Rentan. (tri/ns)