Peredaran Rokok Ilegal di Lumajang, Tim Gabungan Amankan 136 Ribu Batang

"Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti total 6904 pak rokok atau 136 ribu batang," ungkap Murdiyanto, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lumajang.

Peredaran Rokok Ilegal di Lumajang, Tim Gabungan Amankan 136 Ribu Batang
Tim gabungan berhasil mengamankan 136 ribu batang roko ilegal.

Lumajang, HB.net - Tim Gabungan berhasil mengamankan 136 ribu batang rokok ilegal dalam operasi di Kabupaten Lumajang. Hal itu terungkap dalam Expose Hasil Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di Pondok Asri Lumajang, kemarin, Jum'at (10/12/2021).

"Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti total 6904 pak rokok atau 136 ribu batang," ungkap Murdiyanto, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lumajang.

Murdiyanto menjelaskan, rokok menjadi salah satu barang kena cukai dan menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar di Indonesia. Oleh karenanya dengan berbagai langkah mulai sosialisasi di bidang cukai hingga penindakan diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan negara.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang beranggotakan Satpol PP, Kantor Bea Cukai Probolinggo, TNI POLRI, Bag Ekonomi, Dinas Perdagangan, Kesbangpol, Diskominfo dan Bagian Hukum.

"Kerjasama Pemkab Lumajang dengan Bea Cukai Probolinggo terjalin sangat bagus sekali, hasilnya ada di depan kita," ujarnya sembari menunjukkan barang bukti sitaan rokok ilegal.

Total dari sitaan rokok ilegal tersebut bernilai 55 juta dengan total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sejumlah Rp72,4 juta. Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut nantinya akan dimusnahkan. (ron/ns)