Perempuan Ini Selundupkan Ponsel dalam BH ke Rutan
Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkum HAM Jatim kembali berhasil untuk menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang, Senin (9/10).
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkum HAM Jatim kembali berhasil untuk menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang, Senin (9/10). Seorang perempuan warga Pakis Gunung, Surabaya berinisial JS berupaya menyelundupkan satu buah ponsel ke rutan. Yang bikin geleng-geleng kepala, ponsel warna merah itu diselundupkan melalui breast holder (BH).
"Smartphone disembunyikan di pakaian dalam. Tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut," ujar Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Heni Yuwono.
Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian. "Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan X-ray," ungkap Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, berdasarkan pengakuan YA, bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi. Dia meminta bantuan kepada adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam tutan saat kunjungan tatap muka di rutan.
"Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan. Sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat, akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati.
Hendrajati mengatakan bahwa ini adalah penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung. "Kami tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan illegal. Kami akan berantas," tutup Hendrajati.(cat/rd)