Perhutani dan Polresta Amankan Dua Maling Jati

Tim gabungan itu berhasil menggelandang 2 tersangka pencuri kayu jati.

Perhutani  dan Polresta  Amankan Dua Maling Jati
Kapolresta Kombes Arman saat didampingi KKPH Banyuwangi utara Agus Santoso.

Banyuwangi-HARIAN BANGSA

Kerjasama yang baik antara Perhutani dan Polresta Banyuwangi menangani kasus pencuri kayu di kawasan hutan lindung di wilayah KPH Banyuwangi utara, akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan itu berhasil menggelandang 2 tersangka pencuri kayu jati dengan insial SDY,  alamat Kecamatan Sempu Banyuwangi dan SYT Kecamatan Gubeng Surabaya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan lindung petak 66 K RPH Selogiri dan BKPH Ketapang.

Dalam penangkapan tersebut, Polresta bersama Perhutani mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit gledekan (roda dorong), 2 gergaji mesin (chainshaw), 1 tambang, 2 botol pertalit, 1 botol solar, 4 batang kayu jati dengan diameter 50, 1 unit mobil merk avansa, 4 unit motor dan uang tunai 122.000 rupiah," terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, SH.SIK.MH

Selain itu, Kapolresta menerangkan kronologis penangkapan kedua tersangka ini. Pada tanggal 4 Februari 2020 petugas dari Perhutani mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kawasan hutan lindung di Petak 66 K RPH Selogiri terdapat kegiatan beberapa orang mengangkut potongan kayu jati.

Dengan adanya informasi itu petugas Perhutani langsung investigasi di lokasi dan teryata benar ada beberapa laki-laki yang mengangkut kayu jati di kawasan hutan lindung untuk dibawa keluar dari kawasan hutan. 

"Akhirnya kami lakukan pemeriksaan teryata kegitan mereka tersebut tidak di lengkapi surat berijin. Petugas Perhutani langsung mengamankan juga melaporkan ke Polresta Banyuwangi. Langsung tim dari Satreskrim kami kerahkan dan meluncur untuk menggelandang 2 tersangka pencuri kayu yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Perhutani KPH Banyuwangi utara," terangnya kepada awak media

Dalam kasus ini, 2 tersangka ini sudah melanggar karena sudah menebang, mengangkut,mengeluarkan dan menguwasai hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah hasil hutan sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 83 ayat 1 Undang Undang (UU) RI 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan dalam pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Ancamannya, paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.Serta denda paling sedikit 500.000.000 rupiah dan paling banyak 2.500.000.000 rupiah.Karena dalam kasus ini negara di rugian hampir mencapai 100.000.000 rupiah," imbuhnya. (gda/dur)