Perkuat Sinergitas Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, guna merespon penyebaran Covid-19 di Tanah Air, Kamis (13/8), di Mako Arhanud 8, Gedangan, Sidoarjo, Forkopimda Jawa Timur melakukan pertemuan secara virtual dengan Forkopimda kabupaten-kota se-Jawa Timur.

Perkuat Sinergitas Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disambut di Mako Arhanud 8, Gedangan, Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, guna merespon penyebaran Covid-19 di Tanah Air, Kamis (13/8), di Mako Arhanud 8, Gedangan, Sidoarjo, Forkopimda Jawa Timur melakukan pertemuan secara virtual dengan Forkopimda kabupaten-kota se-Jawa Timur.

Pertemuan ini membahas langkah sinergitas pemerintah daerah bersama TNI-Polri dan instansi terkait, mengenai isi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mencanangkan peran TNI-Polri dalam penanganan Covid-19.

Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kepada wartawan bahwa ada komitmen bersama antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur dan TNI-Polri dalam penanganan Covid-19. Saat ini pandemi Covid-19 masih tetap berlangsung. Untuk itu, diharapkan pendisiplinan protokol kesehatan harus tetap diterapkan. Seperti pemakaian masker, menjaga jarak yang aman, mencuci tangan dengan sabun, dan air mengalir.

"Oleh karena itu, hal tersebut harus dikuatkan lagi kepada masyarakat di Jawa Timur dalam komando Pangdam VBrawijaya dan Kapolda Jatim,” tegas Khofifah.

Menurutnya, pembagian masker tetap harus dilaksanakan, penyampaian edukasi kepada masyarakat dan selalu menyosialisasikan pendisiplinan protokol kesehatan dengan baik. Kemudian, ada pengawasan maupun tindakan yang harus ditegakkan atau peringatan maupun sanksi administratif secara tertulis atau lisan.

Ia juga mengajak semuanya termasuk masyarakat, untuk mematuhi Inpres No. 6 Tahun 2020 yang baru akan terbit pada tanggal 14 Agustus 2020.

Kegiatan kali ini merupakan momentum yang tepat, bagaimana format bela negara dalam melindungi masyarakat jangan sampai terpapar Covid-19 dan aman dalam kehidupan agar aman dan tenteram.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji juga menyampaikan bahwa dengan dicanangkannya Inpres No. 6 tahun 2020 tentunya akan dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo.

"Kami bersama Dandim 0816 Sidoarjo, Satpol PP, dan instansi terkait akan melaksanakan Inpres No. 6 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya dan akan diberikan sanksi tegas kepada warga yang tidak memakai masker dan tidak menaati protokol kesehatan," ujarnya.

Sedangkan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi juga menyampaikan hal yang sama. TNI akan selalu siap mem-backup penuh penegakan pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020.(cat/rd)