Perlu Bekali Diri dengan Perlindungan Program BP Jamsostek

Aksi penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua. 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka, Senin (18/7).

Perlu Bekali Diri dengan Perlindungan Program BP Jamsostek
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Aksi penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua. 10 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka, Senin (18/7).

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja yang menjadi korban. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban. Pria tersebut mengalami luka tembak di bagian kaki dan lengan, sehingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika.

Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan. Dia terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) di BP Jamsostek. Sehingga musibah yang menimpanya termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menyayangkan tindak kekerasan yang terjadi. "Korban tidak dapat bekerja sementara waktu, masa pemulihan. Kami juga akan membayarkan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh," jelasnya.

Kejadian serupa sering terjadi, khususnya di daerah yang rawan konflik. Sehingga, ia mengimbau seluruh pekerja membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, risiko dalam bekerja dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.

Terpisah, Kepala BP Jamsostek Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto juga menyayangkan aksi penembakan tersebut. “Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Untuk itu, mari kita lindungi diri kita dengan program jaminan sosial BP Jamsostek,” katanya, Selasa (19/7).

Untuk diketahui, pemerintah melalui BP Jamsostek hadir memberikan perlindungan melalui lima program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (diy/rd)