Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli Belasan Santriwati
Salah satu pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji tahanan.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Salah satu pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji tahanan. Hal ini lantaran dilaporkan pihak keluarga santri ke polisi.
Laporan tersebut terkait adanya tindak asusila pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan santriwati dari ponpes yang dipimpin tersangka yang diketahui bernama S (50). Namun, korban yang melaporkan masih enam orang.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, terbongkarnya kasus asusila ini berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, santri tersebut menceritakan hal tragis yang dialaminya.
“Awalnya ada dua orangtua yang melapor peristiwa sedih yang dialami putrinya. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya mengembang, hingga saat ini korban yang terdata sebanyak enam santri,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (15/2).
Namun jumlah tersebut bisa berkembang belasan orang. Pihaknya masih menunggu laporan korban lainnya. Korban rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun.
Tersangka ini, lanjut kapolres, mencabuli para korban karena merasa nafsu dengan santri yang memiliki paras cantik. Karena S adalah pimpinan pondok atau kiai sekaligus pengasuh di pondok tersebut, sehingga dihormati oleh semua santrinya.
“Karena pemimpin pondok, kewenangan tersebut disalahgunakan oleh tersangka untuk membujuk korban, sehingga membuat para korban ketakutan. Mereka memilih untuk tunduk dan patuh atas semua perintah dari tersangka hingga korban tidak berani melakukan perlawanan ketika dicabuli berkali–kali oleh tersangka,” bebernya.
Dijelaskan, selain dari Jombang sendiri, santri yang menjadi korban juga ada berasal dari kota lain seperti Jawa Tengah. Rata-rata para korban takut menceritakan hal ini karena tersangka selain pimpinan ponpes juga sebagai kiai. “Santri ini takut, karena pelaku merupakan pimpinan pesantren tempatnya menuntut ilmu,” terang Agung.
Sementara, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih mengungkapkan, laporan orangtua korban ini masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021. Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka dilakukan pada malam hari. Ia menghampiri santrinya di asrama, kemudian melakukan pencabulan.
“Tersangka melakukan pencabulan selama dua tahun terakhir ini. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korbannya. Perbuatan bejat itu dilakukan setelah Isya. Ada juga yang dilakukan setelah Tahajud. korban ada yang hanya diraba-raba, ada juga hingga dilakukan persetubuhan. Hingga saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat pasal l76 e junto pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.(aan/rd)