Pj. Gubernur Jatim Minta Pelayanan Berkualitas dan Sinergitas
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri sharing session
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri sharing session bertema Aspek Etik Hukum Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Risiko Tindakan Medis dan Potensi Terhadap Tuntutan Hukum serta Upaya Restorative Justice di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Senin (25/3) sore.
Dalam acara tersebut, Pj. Gubernur Adhy mengajak kepada seluruh pegawai civitas hospitalia RSUD Dr. Soetomo untuk meningkatkan kompetensi, etika profesi dan hukum kesehatan dalam melayani pasien atau masyarakat.
"Saya mengajak melalui sharing session bersama kejati ini mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap etika profesi dan hukum kesehatan dalam melayani pasien," ujarnya.
Peningkatan etika profesi dan hukum kesehatan, kata Adhy, harus dilakukan agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan. Ia pun menyebut, salah satu kunci utama untuk menciptakan pelayanan yang baik itu dari komunikasinya.
"Terpenting komunikasi yang efektif. Komunikasi secara humanis dan penyelesaian hukum secara baik menjadi kunci penyelesaian setiap persoalan yang terjadi antara rumah sakit kepada pasien atau masyarakat," terangnya.
Maka dari itu, Pj. Gubernur Adhy mengingatkan kepada tenaga medis yang ada di semua tingkatan rumah sakit supaya menjaga profesionalitasnya. Ditambah lagi, rumah sakit harus bersinergi dengan kejaksaan.
Seperti halnya yang telah diterapkan oleh RSUD Dr. Soetomo yang bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Langkah ini, menurut Adhy, dapat memberikan pengetahuan lebih bagi para tenaga medis dalam melaksanakan tugas dengan pedoman kedokteran sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, dalam pelayanan kesehatan terdapat hak dan kewajiban dua belah pihak. Pertama pemberi pelayanan kesehatan dalam hal ini tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kedua ialah penerima layanan yaitu pasien.
Dalam implementasi pelaksanaan pelayanan kesehatan, Mia mengungkapkan bahwa masih sering ditemukan adanya ketidaksesuaian yang mengakibatkan terjadinya permasalahan terhadap hak-hak pasien. Seperti kurangnya komunikasi antara pihak terkait.
"Kunci utamanya adalah komunikasi. Tanpa komunikasi yang baik akan mengakibatkan kesalahan penyampaian informasi secara fatal sehingga berdampak terhadap laporan," ungkapnya.
Pengutan komuikasi inilah yang juga dipakai oleh kejati dalam restorative justice (RJ). Mia pun menerangkan, dalam UU Kesehatan pasal 306 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dengan mengutamakan penyelesaian perselisihan lewat mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Dr. Soetomo Cita Rosita Sigit Prakoeswa menyambut baik acara diskusi dengan Pemprov maupun Kejati Jatim. Menurutnya, kegiatan ini memberikan kesadaran akan pentingnya menjaga tertib hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan, memitigasi dan mengelola risiko.(dev/rd)