PJR Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi
Polisi mengamankan 9 ton pupuk subsidi yang diselundupkan ke luar kota.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polisi mengamankan 9 ton pupuk subsidi yang diselundupkan ke luar kota. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan Unit PJR VI Nganjuk saat truk nopol M 9682 UA melintas di KM 663/B ruas tol Kertosono-Caruban.
Penangkapan penyelundupan pupuk subsidi diutarakan oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Erik Bangun Prakasa melalui Kanit PJR VI Polda Jatim Iptu Saifudin, Selasa (12/12) sekitar pukul 03.30 WIB.
Erik menuturkan, dini hari Unit 617 PJR Jatim VI Nganjuk sedang berpatroli rutin di ruas tol Nganjuk-Caruban. Sesampainya di KM 663B, personelnya mendapati kendaraan yang melaju di bawah batas kecepatan minimal yang ditentukan.
"Karena ada truk yang terlihat terlalu lambat sehingga personel menghentikan dan menanyakan kepada pengemudi muatan yang dibawa," kata Erik saat dikonfirmasi, pada Selasa (12/12).
Lebih rinci Iptu Saifudin saat dikonfirmasi Harian Bangsa menjelaskan kecurigaan awal akan kondisi armada truk membawa pupuk bersubsidi tanpa izin. “Pertama dari kecepatan truk yang sangat pelan dipastikan bobot barang yang diangkut oleh truk tersebut melebihi batas tonase berat,” ujarnya.
Truk yang dikemudikan oleh Afdol asal Dusun Duwa' Ondung, Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, standar kapasitas maksimal angkut seberat 7 ton. Setelah truk dihentikan, lantas kelengkapan surat diperiksa. Ternyata Afdol tidak mengantongi surat jalan.
“Sempat saya tanya sang sopir apa yang dimuat. Pihaknya mengaku memuat jagung dari Sampang dan akan dikirim ke Madiun. Namun saat saya periksa di bak truk tidak ditemukan bekas-bekas jagung. Karena curiga saya melakukan pengecekan di dalam bak, dan kami temukan kemasan pupuk bersubsidi kemasan 25 kg/zak berjumlah ratusan,” jelas Saifudin.
Usai mengetahui hal itu, petugas langsung menindaklanjuti hal itu. Afdol beserta truk dengan nopol M 9682 UA bermuatan pupuk itu diamankan ke Polda Jatim. Setelah proses awal pengamanan yang dilakukan oleh pihak PJR Polda Jatim, kini kasus diserahkan kepada Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.(yan/rd)